-->

Notification

×

Iklan

Asep Roni Hidayat : Pemkab Sumedang Harus Berikan Kepastian Terkait Relokasi 29 Rumah Di Cimanggung

17 Sep 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T14:41:12Z



Aspirasi Jabar II Sumedang -
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang menerima audiensi dari Kantor Hukum Ujang Suhana, SH terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5850 KPID.SUS-LH/2022. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu. (17/9/2025).


Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua Korwil APRESI Kabupaten Sumedang, serta Divisi Hukum DPD APRESI.


Dalam forum itu, Ketua Korwil Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia (APRESI) Kabupaten Sumedang menyampaikan aspirasi agar Komisi IV DPRD memfasilitasi kepentingan pengembang dalam mengakomodasi relokasi 29 rumah yang terdampak longsor di Cimanggung pada tahun 2021. Hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait penyelesaian relokasi tersebut.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Roni Hidayat, menegaskan bahwa Pemkab Sumedang perlu segera memberikan jawaban yang jelas dan menyelesaikan miskomunikasi yang terjadi, baik dalam aspek kajian hukum maupun kebencanaan. Ia menekankan, kepastian relokasi bagi 29 rumah terdampak harus segera diberikan agar persoalan tidak terus berlarut.


Jurnalis : Aep Mulyana


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update