Aspirasi Jabar || Pontianak Kalbar.
Kubu Raya - Proyek pengaspalan jalan Dusun wilayah Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tidak dipasang informasi plang nama.
Ketidak transparanan adalah indikasi adanya penyimpangan. Ungkapan itu tidaklah berlebihan, karena logikanya selama segala sesuatu dilaksanakan dengan baik dan benar, apa salahnya mengedepankan keterbukaan.
Dari pantauan media proyek ini lokasi Jalan Siaga, Gang Siaga 9 dan Gang Siaga 10 yang pengerjaan tidak adanya dipasang papan informasi atau plang proyek transparansi.
Ketidak transparansi diduga indikasi adanya penyimpangan. Ungkapan itu tidaklah berlebihan, karena logikanya segala sesuatu dilaksanakan dengan baik dan benar serta mengedepankan keterbukaan.
Terlebih, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dan wajib sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaann.
Saat ditanya salah satu warga setempat tidak tau, entah Proyek dari mana, katanya seharusnya harus ada plang nama dan dugaannya mungkin proyek siluman kali,"cetusnya.
Seharusnya memang pihak pelaksana Proyek harus memasang papan informasi, sehingga masyarakat bisa ikut serta mengetahui dan atau sumber anggaran itu yang bersumber dari mana dan berapa besarannya,” ujar nya.
Pewarta : A. Rakhman Hudri
