-->

Notification

×

Iklan

Beredar Nya Pelecehan Verbal Oleh Oknum Polres Kubu Raya Diah Savitri Ketua KPAI Angkat Bicara

17 Okt 2025 | Oktober 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T01:50:38Z



Aspirasi Jabar II Pontianak Kalbar.
Kubu Raya - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan pelaksana dalam mengawasi dan memantau hak anak dan mencegah pelanggaran terjadi terhadap anak, tentunya dalam hal ini perlu ada  pendampingannya advokasi. Jum'at. 17/10/2025.


Terkaitnya dugaan pelecehan Verbal oleh Oknom Polres Kubu Raya dalam wawancara singkat kepada ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kubu Raya Ibu Diah Savitri menjelaskan, bahwa  terkait masalah isu yang beredar itu pastinya kami tidak mengetahui seperti apa hal itu terjadi.


Akan tetapi selama ini kami sebagai mitra menilai kinerja Pak Endang selaku Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Kubu Raya sangat baik, apalagi dalam melakukan penegakan hukum terkait dengan perlindungan anak di Kabupaten Kubu Raya. 


Banyak kasus kasus terselesaikan dan selama berkoordinasi terjalin hubungan yang sangat baik, bersinergi dalam hal penegakan perlindungan anak, baik dengan Polres Kubu Raya, kejaksaan, Pengadilan, Pekerja Sosial, UPTD PPA serta Dinas-dinas terkait dan jejaring yg ada di kabupaten Kubu Raya dengan profesional. 


Tentang  berkenaan dengan adanya isu tersebut  sebenarnya hanya sebuah kesalah pahaman dan perlu di koreksi dengan bijaksana agar menjadi atensi kita bersama demi keadilan untuk semua pihak.


Berkenaan dengan adanya pemutasian yang terjadi di lingkungan Polres Kubu Raya tentu itu adalah kewenangan dari Polres Kubu Raya dalam hal ini adalah Kapolres Kubu Raya.


Namun sangat disayangkan, jika tuduhan atau sangkaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut hanya dilihat sebelah mata tanpa dilihat dengan pembuktian yang jelas dan tidak mempertimbangkan dengan kinerja dan jasa yang sudah dilakukan oleh Kanit PPA tersebut.


Perlu di ketahui, bahwa Komisi Perlindungan Anak (KPA) daerah Kubu Raya itu di SK kan pada 15 Pebruari 2015 di perpanjang SK nya sampai dengan 2030 itu sudah sekian lama bermitra dengan pihak Kepolisian Polres Kubu Raya dari tahun 2019 sampai saat ini selalu membangun komunikasi yang baik dan kordinasi nya menghasilan kebijaksanaan untuk mendapatkan kepastian hukum.


Kasus kasus yang di tangani pihak Polres Kubu Raya selalu di koordinasikan dengan baik sebagai bentuk advokasi agar terciptanya sebuah keadilan terhadap anak.


Dalam hal ini sebagai KPA juga menjalin kerja sama antar lembaga seperti, kejaksaan, pekerja sosial dari kementrian sosial, BAPAS serta instansi pemerintah lain nya. Ini bertujuan agar proses setiap kasus bisa berjalan sesuai harapan.


Kasus kekerasan anak akan menimbulkan kesalah Pahaman, karena sebab terjadi nya di timbul kan sesama anak yang di bawa usia dewasa, ini harus bijaksana. 


Sehingga dalam memberikan perlindungan terhadap anak bisa sesuai dengan undang - undang dan tidak juga bertentangan dengan Hak Azasi Kemanusiaan terhadap anak.


Dari semua kasus yang terjadi di Kubu Raya tidak terlepas dari pendampingan advokasi dari KPA dan selalu di kordinasi kan kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya dan dalam prosesnya tidak pernah terhambat, sehingga berjalan sesuai aturan.


Dalam hal ini Ibu Diah Savitri mengucapkan terima kasih  kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya  beserta para jejaring dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan sangat baik dan bijaksana sehingga di harapkan kedepan tidak ada lagi kasus kekerasan di alami oleh anak, ucapnya.


Jurnalis : A. Rakhman Hudri


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update