Aspirasi Jabar Moroti - Hari ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara memeriksa seorang pengusaha berinisial DL alias (P), sebagai tersangka kasus dugaan minyakkita dengan takaran tidak sesuai.
DL, dipriksa polisi sekitar pukul 09.55 WIT. Diketahui, sebelumnya polisi telah menerapkan DL sebagai tersangka dalam kasus tersebut. DL ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara penetapan pada, Kamis 23 Oktober 2025.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan saat dihubungi .
"Kemarin kita sudah gelar di polda untuk penetapan tersangka. Gelarnya kmarin hari kamis di polda, inisialnya tersangka DL," ujarnya, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Meski, sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini DL belum ditahan pihak kepolisian setempat.
"Belom om besok kita panggil dulu untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya.(oje)
