Aspirasi Jabar Morotai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan seorang pengusaha berinisial DL. DL di tahan selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya ditahan DL, telah dipriksa polisi sebagai tersangka, sekitar pukul 09.55 WIT. Diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan DL sebagai tersangka dalam kasus dugaan minyakkita dengan takaran tidak sesuai. DL, ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara penetapan pada, Kamis 23 Oktober 2025.
Penahanan DL, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan saat dkonfirmasi media ini, Kamis, 30 Oktober 2025. Menurutnya DL ditahan sejak hari ini.
"Iya, pak sudah kita lakukan penahanan terhadap saudara DL. Kita tahan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan," katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa, setelah itu pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai. Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun berkas perkara kasus tersebut, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai.
"Iya, kita akan limpahkan ke kejaksaan. Bukan menyimpan pak tapi lagi menyusun berkas setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya (oje)
