-->

Notification

×

Iklan


Sekda Serahkan 660 SK Peserta PPPK Tahun 2024

20 Okt 2025 | Oktober 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T01:20:16Z



Aspirasi Jabar Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Penyerahan SK PPPK Tahap I dan II Formasi Tahun 2024 sekaligus, Senin (20/10/2025) pagi, bertempat di Kantor Bupati Pulau Morotai.

Acara berlangsung khidmat dan tertib, yang mewakili Bupati Pulau Morotai, bersama Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan perangkat daerah. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya peran semua elemen dalam membangun ASN yang kompeten dan berdedikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan hasil dari proses seleksi yang transparan dan profesional. Sebanyak 660 peserta resmi menerima SK.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat berkumpul bersama dalam acara penyerahan Surat Keputusan Bupati dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bagi PPPK Formasi Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Momentum hari ini bukan hanya tentang menerima SK, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah. Status PPPK menempatkan Bapak/Ibu sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bapak/Ibu terikat dengan ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di antaranya adalah kewajiban untuk:

Menjaga dan menaati ketentuan jam kerja, kode etik, serta disiplin pegawai;

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas;

Tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik;

Serta menjaga netralitas dan loyalitas kepada pemerintah sesuai sumpah dan janji jabatan.

Perlu kami tekankan bahwa disiplin kerja PPPK diatur dalam peraturan yang sama ketatnya dengan ASN lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, termasuk peringatan tertulis, penundaan perpanjangan kontrak, hingga pemutusan perjanjian kerja. Oleh karena itu, kedisiplinan dan tanggung jawab menjadi dasar utama dalam menjalankan amanah ini.

Kita semua juga memahami bahwa saat ini Pemerintah Daerah tengah melakukan efisiensi dan penataan keuangan daerah. Kemampuan fiskal daerah menjadi faktor penting dalam membiayai berbagai kebutuhan, termasuk gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, kami berharap seluruh PPPK dapat bekerja secara efektif, inovatif, dan produktif, sehingga kinerja yang dihasilkan benar-benar berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kami percaya bahwa dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas tinggi, PPPK Kabupaten Pulau Morotai akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Akhir kata, kami ucapkan selamat atas diterbitkannya SK PPPK kepada Bapak/Ibu sekalian. Jalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan keikhlasan, semoga menjadi ladang pengabdian yang membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah kita tercinta.(oje)

×
Berita Terbaru Update