-->

Notification

×

Iklan

ARUN Cilegon Kecam Dugaan Pelanggaran Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinkes Kota Cilegon

13 Nov 2025 | November 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T15:02:28Z

 


Aspirasi Jabar || CILEGON - Ketua Advokasi rakyat untuk Nusantara (Arun) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Cilegon, Yadi, mengecam dugaan pelanggaran dalam pemilihan penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, khususnya terkait dengan tidak diindahkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.

 
Yadi menjelaskan bahwa pemilihan penyedia barang dan jasa seharusnya merujuk pada Pasal 17 ayat 1 sampai 3 Perwal tersebut. "Kami menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia jasa tidak mengedepankan pedoman yang telah ditetapkan dalam Perwal Nomor 52 Tahun 2019," ujarnya pada Kamis (13/11/2025) di kantor sekretariat Arun DPD Kota Cilegon.


 
Yadi menambahkan bahwa Pasal 17 Perwal Nomor 52 Tahun 2019 secara jelas menyebutkan bahwa pemilihan penyedia jasa konstruksi harus mengutamakan perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kota Cilegon, dengan tujuan memberdayakan pengusaha lokal dan meningkatkan perekonomian daerah.


 
"Namun, dalam praktiknya, kami melihat ada indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan ini, khususnya di Dinas Kesehatan Kota Cilegon," ujar Yadi.


 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
 (Tim) 
×
Berita Terbaru Update