-->

Notification

×

Iklan

Kejari Purwakarta Beri Pembekalan Hukum Tata Kelola Dana Desa Kepada 92 Kepala Desa Melalui Program "Jaga Desa"

19 Nov 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T02:54:24Z



Aspirasi Jabar  || Purwakarta - Kejaksaan Negeri Purwakarta di bawah pimpinan Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D. menggelar program Jaga Desa di Aula Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, yang dihadiri sekitar 92 kepala desa.
 

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana perkenalan sekaligus pemberian penerangan hukum mengenai tata kelola Dana Desa.

 
“Kegiatan ini untuk memberikan penerangan hukum bagaimana kepala desa dapat mengelola Dana Desa dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.
 

Dalam pembekalan tersebut dibahas sembilan aturan penting terkait pengelolaan Dana Desa, mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

 
Kejari juga menekankan pentingnya perilaku antikorupsi serta penggunaan anggaran sesuai regulasi.
 

Denden Pranayudha. SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Purwakarta turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menilai kegiatan ini sebagai bentuk kedekatan dan kepedulian Kepala Kejari Purwakarta terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi di desa.

 
Acara ditutup dengan pembagian rompi hitam berlogo Kejaksaan kepada peserta, serta sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta terkait pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi aparatur desa.
×
Berita Terbaru Update