-->

Notification

×

Iklan

BLT Kesra di Desa Gunung Karung Diduga Disunat Oknum RT, Warga Dipungut Rp 200 Ribu Dalih Beli Kursi

3 Des 2025 | Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T09:44:58Z


 
Aspirasi jabar || Purwakarta,  – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp 900.000 bagi warga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gunung Karung, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, diduga menjadi ladang basah bagi oknum perangkat desa.  Senin(01/12) 
 
Dugaan pemotongan ini terungkap setelah salah seorang warga Desa Gunung Karung mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial. Dalam percakapan dengan awak media, akun berinisial (L) menyebutkan bahwa hampir semua desa di Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta, khususnya Desa Gunung Karung, para RT meminta pungutan ke penerima manfaat.
 
Akun tersebut juga menambahkan bahwa ada penerima bernama (J) di Kp. Ciwareng yang dimintai hampir semua rata Rp 200 ribu. Namun, ada intimidasi dari para RT dan Kadusnya, jika ada yang bertanya jangan bilang Rp 200 ribu, bilang saja Rp 50 ribu. Jika banyak omong, bantuannya mau dihapus, katanya.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin (31/12/2025), awak media melakukan investigasi ke Desa Gunung Karung untuk mencari bukti akurat. Salah seorang warga Desa Gunungkarung yang tidak mau disebutkan namanya, sekaligus penerima manfaat, membenarkan adanya pungutan liar dari RT dengan alasan untuk membeli kursi.
 
"Iya Pak, saya dapat bantuan sosial yang kemarin pada hari Minggu sebesar Rp.900 Ribu rupiah dari desa, saya mah baru pertama kali ini Pak dapat bantuan," ujar warga tersebut.
 
Saat awak media menanyakan apakah ada pembayaran atau pungutan dari pihak lain, dirinya membenarkan adanya pungutan dari salah satu oknum RT sebesar Rp 200 ribu. Alasannya untuk kegiatan beli kursi buat warga lagi, intinya untuk kegiatan lingkungan ini lagi, jadi kalau ada hajatan atau kegiatan-kegiatan lain bisa minjem ke dia dan emang katanya harus 200.
 
Dugaan pungutan liar dengan modus pembelian kursi ini sangat meresahkan warga.
 
Ancaman Hukum Bagi Pelaku Pungutan Liar:
 
Tindakan pungutan liar ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
 
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

 
Pihak terkait, terutama Dinas Sosial, diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Laporan : YN
×
Berita Terbaru Update