Aspirasi Jabar || Bandung, 14 Desember 2025 - Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, atas dugaan penyebaran konten rasis di media sosial. Konten tersebut dinilai menghina salah satu suku dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kelompok Pendukung Persib (Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025) dan elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji (Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025).
Resbob terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Eka prabu
