Aspirasi Jabar || PURWAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kejadian berlangsung di Dusun III RT 012 RW 004, Desa Kiarapedes. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka serius akibat senjata tajam.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, tindakan pertama di TKP, serta olah TKP bersama Tim Inafis Polres Purwakarta,” ujar AKP Uyun kepada awak media.
Korban diketahui bernama Sumarna (55), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, luka robek pada pipi kiri dan kanan, serta luka lebam di mata kiri yang diduga kuat menjadi penyebab kematian.
Dalam olah TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku, serta selembar terpal yang dipakai untuk menutupi tubuh korban.
Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes.
“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat penangkapan, petugas menemukan bercak darah di tangan dan kaki pelaku yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya,” jelas AKP Uyun.
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang. Adu mulut tak terhindarkan dan berujung pada perkelahian, hingga akhirnya pelaku diduga melakukan pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami motif dan peran pelaku secara menyeluruh.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas AKP Uyun.
Editor : Aep Mulyana