Aspirasi Jabar || Bandung - Pelecehan profesi media dan pencegahan atau menghalang-halangi tugas media meliput di suatu wilayah atau mencaci maki secara umum tidak masuk di KUHP baru 2023. Pasal lama sudah dihapus dan tidak berlaku lagi. Bandung (30/1/2026).
Seperti dialami puluhan media Online dan Cetak yang melaporkan pencemaran nama baik dan menghalangi tugas peliputan serta ada unsur ujar kebencian terhadap insan pers dengan beredarnya sebuah video oknum salah satu anggota ormas di Cikancung menurut unit Siber sifatnya umum tidak masuk dalam uu pidana pidana. Hal ini diketahui, adanya UU KUHP baru pasal 433 ayat 1 menjadi pedoman para pihak penegak hukum. Tidak ada pasal yang bisa menjerat terkecuali menyebut Individu (perorangan).
"Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar bagi sebagian Insan Pers dan para awak media Online di kabupaten Bandung," ujar seorang jurnalis.
Isi Pasal 433 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, yang mencakup perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan (ayat 1) atau tertulis/bergambar (ayat 2) dengan maksud agar diketahui umum, dengan pidana penjara atau denda. Pasal ini juga mengatur pengecualian untuk kepentingan umum atau membela diri, dan sering kali berkaitan dengan Pasal 27A UU ITE (UU 1/2024) untuk pencemaran melalui media elektronik, yang memiliki ancaman pidana berbeda.
Isi Pasal 433 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
- Ayat (1): Pencemaran Lisan
- Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan dengan menuduh sesuatu, dengan maksud agar diketahui umum.
- Pidana: Penjara paling lama 9 bulan atau denda.
- Ayat (2): Pencemaran Tertulis/Bergambar
- Menuduh atau menista dengan tulisan, siaran, atau gambar, agar diketahui umum.
- Pidana: Lebih berat dari pencemaran lisan.
- Ayat (3): Pengecualian
- Tidak dipidana jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau membela diri.
Hubungan dengan UU ITE (UU 1/2024)
Untuk pencemaran nama baik melalui media elektronik, berlaku Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, yang memiliki ancaman pidana berbeda (maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta).
MK telah memutuskan Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk pencemaran terhadap orang perseorangan, bukan lembaga atau kelompok, sesuai dengan pembatasan pada Pasal 433 KUHP baru.
"Ungkapan dari salah seorang rekan media menyatakan isi pasal ini bisa menjadi blunder dan ancaman besar bagi media, dihapusnya UU lama tentu akan membawa pengaruh besar bagi insan pers secara umum, bisa saja terjadi lagi dikemudian hari dan menimpa para wartawan lapangan," ujar Yopi.
Semoga permasalahan ini mendapat sorotan dan tanggapan Dewan Pers, ketika nama wartawan atau media dilecehkan secara umum.
Laporan : Yasman