-->

Notification

×

Iklan

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Siap Kawal Pemberantasan Korupsi Di Kota Tasikmalaya

4 Feb 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T12:58:49Z




Aspirasi Jabar || Kota Tasikmalaya -Sebagai wujud kepedulian terhadap Kota Tasikmalaya, supaya bersih dari tindak pidana korupsi, serta terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih, 


kini Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, rupanya serius  mau membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penegakan hukum, serta mengawal lajunya Pemerintahan di kota Tasikmalaya.


hal tersebut didasari dari pengalamannya di Ibu Kota membantu Aparat Penegak Hukum ( APH) dalam pengungkapan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat, Rian Permana kini kembali ke tanah kelahirannya, di Kota Tasikmalaya. 


Ya Kepulangan saya  disebut bertujuan untuk ikut berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Tasikmalaya.


"Adapun  kemampuan saya yakni di bidang teknologi informasi, dan memiliki keahlian dalam penelusuran data digital, termasuk mengungkap jejak komunikasi dan aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi," kata. Rian Permana, Ketua Umum  Aliansi Masyarakat Anti Korupsi saat audiensi di Gedung DPRD, Kota Tasikmalaya, pada Rabu. (4/2/2026). 



"Jadi Aliansi ini diharapkan dapat menjadi mitra kritis sekaligus pengingat bagi penyelenggara pemerintahan, serta berperan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mendukung tugas aparat penegak hukum di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya," ungkapnya. 


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, menyambut baik perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap isu pemberantasan korupsi.


“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan perhatian dari masyarakat anti korupsi sebagai bentuk pengingat bagi kami semua. Bahwa korupsi itu bukan hanya dilarang oleh negara, tetapi juga secara tegas dilarang oleh agama,” ujarnya.


Menurut Dodo, dalam perspektif agama, korupsi merupakan bagian dari perbuatan pencurian yang memiliki konsekuensi hukum, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.


“Tentu kami mengapresiasi upaya -upaya dari teman-teman aliansi anti korupsi yang telah memberikan wejangan, mengingatkan, dan menasihati,” ujar. Dodo


"Untuk itu, Dodo menegaskan bahwa penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat.


“Korupsi itu tidak selalu berarti mengambil uang negara secara langsung. Kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menguntungkan pihak lain pun bisa dikategorikan sebagai korupsi. 


Tetapi semua itu harus dibuktikan secara hukum. Sebelum ada fakta dan bukti, kita tidak bisa serta-merta menjustifikasi bahwa itu merupakan tindak pidana korupsi, semuanya harus berdasar, tidak boleh menuduh sembarangan, tak boleh beropini, tanpa bukti yang akurat. 


Jurnalis : MM


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update