Aspirasi Jabar || Morotai -- Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, menghadiri kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat, (13/2/2026).
Penandatangan MoU kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Perjanjian Kerjasama (PKS) para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Bupati/Walikota Se Maluku Utara dalam rangka implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang Undangan No. 1 tahun 2023 tetangga KUHP.
Rusli Sibua di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, sekaligus menyambut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Bupati Rusli mengatakan pemaparan dari Jaksa Agung Muda mengenai KUHP yang baru tersebut, sangat diapresiasi, jadi secara teknis setelah kegiatan MoU ini Pemda Morotai lebih lanjut diskusi dengan Kejari Pulau Morotai soal penerapan KUHP tersebut.
"Kegiatan dengan Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah koordinasi pelaksanaan pidana kerja, sosialisasi mengenai penerapan pidana kerja social yang berorientasi pada keadilan," paparnya, di Kantor Kejati Malut, Jumat, (13/2/2026).
Sebagai Pemda Pulau Morotai. Kata Bupati, sangat mendukung KUHP sebagai implementasi ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial diwilayah masing-masing.
"Semoga kerja sama ini membawa manfaat dalam penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemasalahatan masyarakat, khususnya di Pulau Morotai," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menjelaskan kegiatan ini adalah koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam KUHP yang baru.
"Penandatangan MoU dari Pemerintah Daerah dari Gubernur dan Kejati, terus Kejari dengan Bupati. Penandatangannya kerja sama Sosial, jadi nanti ketika ada tuntutan atau putusan Kerja Sosial maka kami sudah punya MoU dengan Pemerintah Daerah. Itu aja intinya," tandasnya.
Laporan :(oje)

