-->

Notification

×

Iklan

DL Ditetepakan Tersangka Minyakita Kurungan Maksimal 5 Tahun Penjara

25 Feb 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T09:38:26Z

Aspirasi Jabar Morotai - Penyidik Polres Pulau Morotai resmi menyerahkan tersangka berinisial DL beserta barang bukti kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai pada Rabu (25/2/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan tersangka DL telah mengenakan rompi oranye dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan.

​Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap DL akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses hukum sebelum kasus tersebut disidangkan.

​"Ini kan tersangka kami tahan selama 20 hari untuk selanjutnya nanti dengan waktu tersebut perkara kami limpahkan ke pengadilan secepatnya," ujar Aldi saat diwawancarai awak media di kantornya.

​Untuk sementara waktu, pihak Kejaksaan menitipkan tersangka DL di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morotai sembari menunggu jadwal persidangan.
​Proses penyerahan tahap II ini memakan waktu cukup lama, dimulai sejak pukul 11.09 hingga 16.25 WIT. Aldi menjelaskan bahwa durasi tersebut disebabkan oleh ketelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memeriksa seluruh aspek perkara, terutama volume barang bukti yang cukup besar.

​"Terkait proses penyerahan tersangka dan barang bukti kita teliti, bukan hanya tersangkanya saja tetapi juga barang bukti. Apalagi barang buktinya banyak, jadi kami harus cek semuanya," jelas Aldi.

​Ia menambahkan bahwa sebelum menerima pelimpahan, JPU wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka serta kelengkapan barang bukti secara fisik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak Kejaksaan berhak menolak pelimpahan tersebut. Namun, untuk perkara ini, seluruh persyaratan dinyatakan telah terpenuhi.
​Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Pulau Morotai terdiri dari sekitar 700 dus Minyakita, di mana setiap dus berisi 4 jerigen minyak goreng.

​Atas perbuatannya, tersangka DL dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen.
"Tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.(oje)
×
Berita Terbaru Update