Aspirasi Jabar Morotai, Maluku Utara - Akibat maraknya penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulau Morotai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pertokoan yang berada di pusat Ibu Kota Morotai, pada Rabu sore (4/2/2026)
Dalam sidak yang dilakukan oleh Perindagkop dan Kesbangpol pihaknya menemukan Minyakita dijual di kisaran Rp21.000 hingga Rp20.000 per liter.
Penyebab harga tinggi karena para pedagang berdalih bahwa harga modal dari distributor atau produsen sudah tinggi, serta mereka tidak mendapatkan kontener dari tol laut.
"Dijual diatas HET karena kami ambil dari distributor dalam hal ini Toko Bunda itu diangka Rp 19.250 perliter. Sehingga MinyaKita yang kami jual ke masyarakat itu dengan harga Rp 21 ribu perliter," Ungkap salah satu pemilik toko Selatan dihadapan Kadis Perindagkop dan Kaban Kesbangpol.
Ditanya, jika dijual satu galon yang 5 liter ke masyarakat itu berapa. Kata pemilik Toko Selatan bahwa MinyaKita yang dijual ke masyarakat untuk satu galon yang 5 liter itu Rp 105 ribu, akuinya
Sementara itu, pengakuan pemilik Toko Bunda kepada pihak Perindagkop bahwa dijual dengan harga tinggi karena mereka mengambil MinyaKita di Ternate.
"Jadi kami ambil MinyaKita itu di Ternate yakni di Toko Lestari dengan harga Rp 19.500.00 perliter, makanya MinyaKita yang dijual disini dengan harga Rp 20 ribu perliter," Ungkap pemilik Toko Bunda saat dikonfirmasi pihak Perindagkop melalui telpon seluler.
Dengan demikian, temuan yang didapatkan oleh pihak Perindagkop kepada pemilik Toko Bunda, yang menjual MinyaKita satu galon dengan harga Rp 100 ribu per lima liter.
Atas sidak tersebut, Plt. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Ramlan Drakel mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan kepada distributor MinyaKita yang menjual dengan harga tinggi.
"MinyaKita ini sudah di atur jika jual terlalu mahal maka akan diberikan sanksi," Ungkap Ramlan.
Ramlan menambahkan bahwa meski minyakita tersebut diambil tidak menggunakan Tol Laut. Akan tetapi, harga Minyakita telah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang harga eceran tertinggi Minyakita yakni Rp 15.700 ribu perliter, Ujarnya
Olehnya itu, kami akan membuat surat edaran terkait dengan harga Het MinyaKita.
"Jadi kami yang akan menentukan harga langsung, supaya harga semua sama baik itu distributor maupun pedagang kecil," Pungkasnya
Diketahui, dalam sidak tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Ramlan Drakel didampingi salah satu stafnya serta Plt Kaban Kesbangpol Pulau Morotai, Fahri Aziz.(oje)
