-->

Notification

×

Iklan

LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

25 Feb 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T08:57:12Z

Aspirasi jabar || SURABAYA – Keluarga Ana Fitria, korban dugaan penganiayaan berupa penyiraman air panas, mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan belum menunjukkan langkah tegas berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.


Peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jatim, pada Jumat, 6 Januari 2026.


Orang tua korban, Lisyeroh, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Jumat (6/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Nambangan No. 47, tepatnya di CV Puncak Pangan Abadi, tempat korban bekerja.


“Anak saya diduga disiram air panas oleh pelaku berinisial MR. Akibatnya mengalami luka bakar serius, kulit melepuh dan hingga kini masih dalam pemulihan,” ujarnya.


Penyidik Akui Pelaku Belum Hadir

Saat dikonfirmasi, penyidik Aiptu Achwan, W.R., SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku melalui telepon. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.


“Kami sudah panggil via telepon. Saat diminta hadir dan melengkapi administrasi seperti KTP untuk proses penyidikan, yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan masih sakit,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).


Meski demikian, hingga kini belum ada langkah penjemputan paksa ataupun penahanan.


Ahli Hukum Soroti Profesionalitas Penyidikan

Pemerhati publik sekaligus praktisi hukum pidana, Ongkye Wibosono, SH, menilai perkara ini tergolong sederhana dan seharusnya bisa segera ditindaklanjuti.


Menurutnya, kasus tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Dalam pasal tersebut, ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.


“Jika korban mengalami luka serius sebagaimana terlihat dari hasil visum, penyidik seharusnya dapat segera mengambil langkah tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, mulai dari 30 hari untuk perkara mudah hingga 120 hari untuk perkara sangat sulit.


“Kalau lebih dari sebulan tanpa progres konkret, publik wajar mempertanyakan profesionalitas penyidik,” tambahnya.


Keluarga Kecewa, Pertimbangkan Lapor Propam

Keluarga korban mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka berharap aparat segera bertindak agar ada kepastian hukum.


Ongkye menyarankan, jika terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran kode etik, masyarakat dapat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan internal.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan terkait langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku.


Jurnalis : Redho
Editor     : Aep
×
Berita Terbaru Update