-->

Notification

×

Iklan

Perdagangan Obat Keras di Pasar Cibogo Bandung Marak, Awak Media Diduga Terima Ancaman

25 Feb 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T11:59:29Z

 
Aspirasi Jabar || Bandung, 25 Februari 2026 – Perdagangan Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Eximer di wilayah Pasar Cibogo, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, dilaporkan berjalan leluasa di tengah bulan suci Ramadhan. Lebih mengkhawatirkan, awak media yang mencoba mendalami kasus ini diduga menerima ancaman.
 
Perdagangan obat keras tanpa izin dan resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Salah satu awak media mengaku diancam oleh penjaga saat melakukan konfirmasi, dengan kata-kata yang menyiratkan akan menghubungi seseorang untuk "melenyapkan".
 
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Kepolisian Resor Kota Bandung atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap penjual obat ilegal di Pasar Cibogo, begitu pula dengan laporan resmi terkait ancaman yang diterima oleh awak media.
 
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menggunakan obat yang tidak memiliki izin edar dan tanpa resep dokter. Masyarakat juga disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi perdagangan obat ilegal atau mengalami ancaman terkait pengungkapan informasi publik.

Red
×
Berita Terbaru Update