Aspirasi Jabar || Purwakarta, - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Purwakarta. Salah satu terduga pelaku ternyata seorang kepala desa di Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami amankan tiga orang, yakni JML, KNY, dan EJA," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026). Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purwakarta, Rustaman Arifin, mengaku masih menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait kasus ini. "Saya baru mendengar dan membaca dari berita, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, dan kami masih menunggu," kata Rustam.
Kades Terjerat Narkoba Bisa Diberhentikan
Berdasarkan Permendagri, kepala desa dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana penjara, termasuk akibat penyalagunaan narkoba jika telah ada putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Editor: re
