Aspirasi Jabar Morotai -- Tersangka DL dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi, MinyaKita, tampak terlihat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara.
Dalam pantauan, sekira pukul 11.00 WIT, DL mengenakan kaos hitam dan jeans terlihat duduk di ruang pelayanan terpadu satu pintu bersama kauas hukumnya kuasa hukum distributor minyak goreng berinisial DL, Rahim Yasim.
Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai menyerahkan berkas kasustahap dua berupa alat bukti sekaligus tersangka DL di pihak Kejari Morotai, Rabu, (25/2/2025).
DL kepada media ini, menegaskan agar pemberitaan soal kasus Minyakita ini tidak sepihak dalam pemberitaan.
"Jadi, harus berita berimbang, jangan talalu goreng berita lagi," tegas DL sapaan Punden di dampingi kuasa hukum.
Penyerahanlansung oleh Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yakub Panjaitan, salah satu personil penyidik membenarkan hari ini penyerahan alat bukti dan tersangka DL di Kejari.
"Hari ini sudah kami serahkan berkas tahap dua di Jaksa," tandasnya.(oje)
