-->

Notification

×

Iklan

Polsek Cicalengka Gencar Razia Knalpot Bising, Beri Edukasi Pengendara

7 Feb 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T03:33:22Z
Aspirasi Jabar, Bandung- Jajaran unit Polsek Cicalengka Polresta Bandung Polda Jabar gelar razia pemertiban knalpot Brong bagi pengendara yang terkena razia diberikan edukasi agar menggunakan knalpot standar SNI pabrikannya. Sabtu (7/2/2026)
 
"Razia penertiban knalpot brong bentuk Polri memberikan kenyamanan dan keamanan kepadanpngendara jalan raya," ujar seorang petugas kepolisian.
 
"Kita adakan razia sesuai perintah Kapolri."
 
Polri secara masif melakukan razia knalpot brong (tidak standar) berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000. Operasi ini bertujuan menindak kebisingan yang mengganggu, meningkatkan keamanan, serta memaksa pengendara mengganti knalpot standar.
 
Berikut adalah poin-poin terkait perintah dan razia knalpot brong oleh Polri:
 
- Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) yang mewajibkan persyaratan teknis dan layak jalan, termasuk knalpot standar. Selain itu, peraturan tingkat kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
- Target Razia: Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (suara bising/knalpot brong).
- Tindakan Petugas:
- Penilangan di tempat.
- Penyitaan knalpot brong sebagai barang bukti.
- Pengendara diwajibkan mengganti knalpot standar di tempat/di kantor polisi.
- Tujuan: Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan, menciptakan ketertiban umum, dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
- Tindakan Preventif: Polisi juga melakukan edukasi ke bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar.
 
Razia ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh jajaran Polresta/Polsek di berbagai wilayah.
 
Maka diharapkan khsusus untuk warga Cicalengka terutama anak muda agar ketika berkendara di jalan raya jangan memakai knalpot luar standar SNI atau Spesifikasi Pabrikan, supaya memberikan kenyamanan pada pengendara lain, kata Iptu H Tatang Saprudin saat dimintai penjelasan ketika razia di gelar.
×
Berita Terbaru Update