Aspirasi Jabar || Bandung, - Satpol PP Kota Bandung menertibkan tiga tempat hiburan malam di kawasan Buahbatu yang terindikasi melanggar aturan operasional menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek 2577 pada Senin, 16 Februari 2026.
Tiga tempat hiburan yang ditertibkan adalah:
- Angels Karaoke
- Voice Karaoke
- Masterpiece Karaoke
Petugas mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan mereka untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026 untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda dan menghormati hari besar keagamaan.
Apresiasi diberikan kepada Addict Karaoke (Cikawao) dan Dreamliner Spa (Cibadak) yang terpantau patuh dan memilih untuk tutup sesuai ketentuan.
Editor : Redaksi
