Aspirasi jabar || Bahuga, Way Kanan – Dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencuat di BRI Unit Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Seorang kepala sekolah berinisial S yang bertugas di OKU Timur, Sumatera Selatan, disebut-sebut menggunakan identitas enam orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit.Rabu 4 Maret 2026.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal dalam penyaluran KUR, program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang salah satunya disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sebut saja S diduga mengajukan enam berkas kredit menggunakan nama berbeda yang diduga sebagai peminjam fiktif. Kredit tersebut dilaporkan telah dicairkan dan kini berstatus berjalan. Namun, proses verifikasi usaha dan survei lapangan yang seharusnya menjadi syarat utama pencairan KUR diduga tidak dilakukan secara optimal.
Dugaan juga mengarah pada keterlibatan seorang oknum petugas bank berinisial I yang disebut mempermudah proses pencairan.
Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan ini antara lain:
Kepala sekolah berinisial S, berdomisili di Bahuga, Way Kanan.
Enam nama yang diduga digunakan sebagai identitas peminjam.
Oknum petugas bank berinisial I di BRI Unit Bahuga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak bank maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut
Pengajuan kredit dilakukan di wilayah Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sementara itu, sekolah yang dipimpin S berada di OKU Timur, Sumatera Selatan. Perbedaan wilayah antara domisili dan lokasi aktivitas kerja inilah yang diduga menjadi celah administratif dalam proses pengajuan kredit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, kredit tersebut telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pasti pengajuan dan pencairan kredit.
Dugaan ini muncul karena adanya indikasi kelemahan dalam proses verifikasi administrasi dan survei usaha. Perbedaan wilayah domisili dan tempat kerja diduga dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan langsung.
Selain itu, apabila benar terdapat keterlibatan oknum internal, maka hal ini menunjukkan potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam sistem perbankan.
Modus yang diduga dilakukan adalah:
Menggunakan identitas enam orang berbeda untuk mengajukan kredit.
Melengkapi dokumen administrasi seolah-olah terdapat usaha aktif.
Memanfaatkan celah verifikasi lintas wilayah.
Kredit dicairkan dengan dugaan proses survei dan validasi yang tidak ketat.
Jika terbukti, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP. Selain itu, jika menimbulkan kerugian negara karena KUR merupakan program subsidi pemerintah, perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
Dampak dan Sorotan
Kasus ini menyoroti sejumlah persoalan sistemik dalam pengawasan kredit bersubsidi:
Potensi penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit.
Lemahnya pengawasan internal jika prosedur tidak dijalankan ketat.
Risiko kerugian negara apabila subsidi dicairkan tanpa usaha riil.
Program KUR sejatinya dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil agar memiliki akses pembiayaan yang terjangkau. Dugaan penyimpangan seperti ini dikhawatirkan dapat mencederai tujuan utama program tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah
Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak bank maupun aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus ini masih menunggu klarifikasi dan langkah hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.
*(Idham/Darwis/red)
Editor : Aep M