Aspirasi Jabar || Sumedang - Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang yang semula digadang-gadang menjadi simbol peningkatan layanan hukum di Kota Tahu kini justru menyisakan tanda tanya besar. Proyek yang telah berjalan sejak peletakan batu pertama pada 6 Mei 2025 itu dilaporkan mangkrak sekitar tiga bulan terakhir, ditinggalkan pelaksana tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Rabu. 4/3/2026.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Keluarga Besar FKPPI Kabupaten Sumedang. Ketua KB FKPPI Sumedang, Djajat Sudrajat, menegaskan pihaknya telah mengajukan audiensi resmi kepada Dinas PUTR Sumedang untuk mempertanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Kami tidak ingin ada spekulasi liar di masyarakat. Tapi ketika proyek bernilai miliaran rupiah tiba-tiba berhenti tanpa keterangan, wajar jika publik bertanya. Ini uang rakyat,” tegas. Djajat.
Dari Groundbreaking Megah ke Lapangan yang Sunyi
Publik tentu masih mengingat seremoni peletakan batu pertama yang berlangsung 6 Mei 2025. Acara itu dihadiri langsung Bupati Dony Ahmad Munir serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri. Pembangunan gedung baru tersebut disebut sebagai langkah strategis meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan hukum di Sumedang.
Proyek berdiri di atas lahan hibah Pemkab seluas kurang lebih 9.895 meter persegi di Jalan Prabu Gajah Agung, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Tahap pertama pembangunan dialokasikan lebih dari Rp6 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun kini, suasana berbeda terlihat di lokasi. Aktivitas konstruksi nyaris tak tampak. Sejumlah warga menyebut pekerjaan terhenti tanpa kejelasan. Tidak ada papan informasi yang menjelaskan progres, tidak ada pernyataan resmi soal kendala teknis maupun administratif.
Dugaan Bermunculan, Transparansi Dipertanyakan
Mandeknya proyek memunculkan beragam dugaan di tengah masyarakat. Dari persoalan teknis, manajemen kontraktor, hingga spekulasi administratif. Meski belum ada bukti pelanggaran, situasi ini dinilai berbahaya karena membuka ruang kecurigaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah.
Djajat Sudrajat menilai, jika dibiarkan tanpa klarifikasi, mangkraknya proyek bisa mencederai komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat anggaran.
“Kami ingin penjelasan resmi dari PPK. Apa kendalanya? Apakah ada addendum kontrak? Apakah ada masalah pembayaran? Jangan sampai publik hanya disuguhi seremoni awal yang megah, tapi akhir ceritanya menggantung,” ujarnya.
Target 2026 Terancam?
Dalam rencana awal, pembangunan gedung baru Kejari Sumedang ditargetkan rampung pada 2026 agar segera dapat difungsikan. Gedung lama dinilai tidak lagi representatif karena keterbatasan ruang kerja, fasilitas penyimpanan barang bukti, serta bertambahnya jumlah pegawai.
Jika pekerjaan benar terhenti selama tiga bulan tanpa progres berarti, maka target penyelesaian berpotensi molor. Konsekuensinya bukan hanya soal keterlambatan fisik bangunan, tetapi juga tertundanya peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Desakan Pengawasan Ketat.
KB FKPPI Sumedang mendesak agar Dinas PUTR dan PPK proyek segera membuka data progres fisik dan keuangan secara transparan. Audit internal maupun pengawasan independen dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Sumedang butuh kepastian, bukan spekulasi. Jika ada kendala, sampaikan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jangan biarkan proyek strategis ini menjadi contoh buruk tata kelola anggaran,” pungkas Djajat.
Kini publik menunggu jawaban. Apakah proyek ini sekadar tersendat sementara, atau ada persoalan yang lebih serius di balik sunyinya pembangunan? Yang jelas, di tengah sorotan masyarakat, akuntabilitas bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.
Jurnalis : Aep Mulyana
