Aspirasi Jabar Morotai – Pelaksanaan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 2 Pulau Morotai tengah menjadi sorotan tajam. Ketidakjelasan data penerima manfaat dan mekanisme pencairan dinilai tidak transparan serta menabrak aturan yang berlaku, sehingga memicu protes keras dari sejumlah kalangan.
Kepala SMA Negeri 2 Pulau Morotai, Efi Djuba, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengeluarkan pernyataan mengejutkan dengan mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah siswa penerima manfaat PIP untuk tahun anggaran 2026.
Efi menjelaskan bahwa pada tahun 2025, tercatat sebanyak 20 siswa yang menerima bantuan tersebut. Namun, untuk alokasi tahun 2026, ia berdalih bahwa penentuan nama-nama siswa penerima masih didasarkan pada kebijakan atau data dari mantan kepala sekolah sebelumnya.
"tahun lalu (2025) ada 20 siswa tahun ini (2026) kepsek lama yang atur”
Pengakuan Efi Djuba mengundang reaksi dari Forum Guru Kabupaten Pulau Morotai, Sekretaris Forum Guru Faujan menilai dari pengakuan kepsek tersebut melegitamasikan bahwa pengelolaan PIP dimasa kepemimpinan sebelumnya syarat akan penyimpangan dan wajib hukumnya untuk ditelusuri.
Faunjan menjelaskan regulasi pengololaan PIP sudah sangat jelas lewat Peraturan Sekjen Kementrian Pendidikan dasar dan menengah Nomor 10 Tahun 2025 dan peraturan yang sama sebelumnya nomor 14 tahun 2022 teleh terurai secara eksplisit dan terang menerang soal petunjuk Teknis Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut lanjut dia ada hal yang sangat mendasar yang harus diperhatikan oleh semua Kepala Satuan Pendidikan adalah menyangkut dengan pembentukan tim Pengelola PIP ditingkat satuan pendidikan, sebagai mana yang dipertegaskan dari Persekjen diatas kepala sekolah wajib membentuk tim pengelola PIP pada satuan pendidikan yang dipimpinnya dengan ketentuan sekurang- kurangnya terdiri dari Ketua, Anggota dan Operator.
“ Kepsek harus keluarkan SK, menugaskan tiga orang Guru maupun tenaga kependidikan, untuk mengelola program tersebut, setidaknya Wakasek Kesiswa dan operator, dan operator Dapodik itu wajib masuk pada kepengurusan itu, sebab menyangkut data siswa, terutama terkait nominasi penerima itu ada pada pekerjaan operator dapodik, jangan-jangan di SMA 2 tidak melibatkan operator dapodik, dan bahkan tidak ada pengelola sama sekali”.
Lanjutnya lagi Jika benar di SMA Negeri 2 tidak memiliki pengelola sebagaiman yang saya sebutkan diatas maka sekolah tersebut syarat akan penyimpangan, bagaimana tidak, yang mengelola akun untuk masuk ke portal PIP untuk mengetahui siswa penerima PIP dipegang oeh kepala sekolah, maka berpotensi kepala sekolah lah yang menghandel semua itu “ dibawah tahun 2025 aktivasi rekening maupun pencairan dana itu bisa dilakukan secara kolektif, jika tidak ada pengelolanya maka otomatis kepsek yang mengurusi semua itu, yang menjadi pertanyaannya setelah mencairkan dana apakah hak-hak siswa penerima manfaat itu diserahkan secara utuh atau tidak?, Seperti uang yang diterima tampa ada potongan dengan alasan apapun, buku Tabungan, yang semua itu sepenuhnya menjadi hak siswa”,
Dari informasi tersebut, awak media mencoba menelusuri sasar ke sejumlah orang tua dan siswa yang merupakan siswa SMA Negeri 2 Pulau Mortai, ditemukan sejumlah pengakuan yang sungguh miris, sebagaimana yang diungkapakan oleh salah satu siswa yang diminta tidak disebutkan Namanya saat ditemui mengungkapkan, dirinya pernah menerima dana PIP namun pada saat pencairan uang yang diterimanya sudah tidak utuh, ketika ditanya buku Tabungan PIP miliknya, dirinya mengaku ditahan oleh pihak sekolah. “terima pertama waktu kelas X yang kasi cair di bank itu kepsek, uang yang terima tinggal sedikit karena sudah di potong uang komite, kalua buku Tabungan dong (Pihak sekolah) tara kasih, 2025 itu torang yang kasi cair sendiri, buku Tabungan dong ambel ulang, tamang yang lain juga begitu,” akuinya.
Fakta lain yang diduga akibat dari tidak transparansi dan buruknya pengelolaan Program indonesia Pintar di sekolah tersebut, awak media menemukan pengakuan salah atu orang tua siswa mengaku tidak mengetahui pasti soal penerimaan pip anaknya, dari informasi yang ditemukan siswa tersebut sudah menerima lebih dari sekali program Indonesia pintar dan berdasarkan keterangan temannya yang bersangkutan di tahun 2025 juga sebagai penerima namun pihak orang tua dari siswa tersebut mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Anak saya sekarang sudah selesai ujian, dia pernah terima waktu kelas X, saya so tanya 2025 kemarin dia bilang tidak dapat.
Berdasarkan data yang didapatkan dari portal PIP, diketahu Siswa Penerima PIP untuk SMA Negeri 2 Pulau Morotai dengan berbagai kategori tercatat sudah mencapai 441 siswa penerima sejak tahun 2018 sampai 2026, untuk tahun 2026 tercatat 12 siswa penerima yang hingga saat ini belum di proses oleh pihak sekolah,dan tahun 2025 tercatat sebanya 33 siswa penerima berbeda dengan data yang disampaikan oleh kepala sekolah saat diwawancarai.
Ketidakmampuan Kepala Sekolah dalam menyajikan data yang valid tahun 2025 dan 2026 menimbulkan kekhawatiran adanya data fiktif atau penyaluran yang tidak tepat sasaran (mis-target).
Forum Guru Kabupaten Pulau Morotai mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap tata kelola PIP di SMA Negeri 2 Pulau Morotai agar hak-hak siswa tidak terabaikan.
Forum guru pun memberikan catatan penting yang harus dijalankan oleh pinpinan satuan pendidikan tersebut dian taranya 1. Akuntabilitas, Satuan pendidikan wajib memastikan data siswa penerima akurat dan diperbarui secara berkala melalui sistem yang terintegrasi. 2. Tanggung Jawab, Kepala sekolah yang menjabat memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan dan penyaluran bantuan di periode berjalan, tanpa melempar tanggung jawab ke pejabat sebelumnya.
Transparansi , Sekolah wajib menginformasikan daftar penerima kepada pemangku kepentingan, terutama orang tua siswa.
Untuk diketahui kepemimpinan SMA Negeri 2 Pulau Morotai sebelumnya dipimpin oleh Habli Lastori, namun pertengahan Januari 2025 Pemerintah propinsi Maluku Utara melakukan rotasi dan promosi jabatan di sejumlah satuan pendidikan, dan menetapkan Efi Djuba diangkat dari guru mapel Matematikan menjadi PLt Kepala Sekolah dan Habli Lastori di pindahkan ke SMK Negeri 1 Pulau Morotai sebagai PLt Kepala Sekolah.(oje)
