Aspirasi Jabar || Sumedang - 24 Maret 2026 – Anggota Polsek Jatinangor Polres Sumedang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini termasuk dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelapor sekaligus korban adalah Dikayana Bin Oon (21), yang berdomisili di Kampung Pasir Muncang RT 005 RW 018 Desa Genteng, Kecamatan Jatinangor. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Cirangkong RT 002 RW 005 Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor.
Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha RX-King warna merah tahun 1997 dengan Nomor Polisi D-4027-XGF di depan kamar mandi samping kosannya pada pukul 07.00 WIB. Kendaraan tersebut terkunci kontak namun tidak menggunakan kunci setang. Saat hendak ke kamar mandi sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang.
Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian kepada pihak RW dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang laki-laki tidak dikenal mengambil motornya.
Dengan berbekal rekaman CCTV, korban melakukan penelusuran melalui media sosial Facebook dan menemukan motor dengan ciri-ciri yang sama diposting oleh akun bernama UGUN JAYA di grup jual beli sepeda motor wilayah Bandung. Korban kemudian berkomunikasi dengan akun tersebut dan menyepakati transaksi dengan harga Rp5.000.000, dengan pertemuan (COD) di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kepada Polsek Jatinangor. Anggota kepolisian bersama korban kemudian menuju lokasi pertemuan. Saat pelaku datang bersama rekannya untuk melakukan transaksi, petugas langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk pemeriksaan dan pengolahan perkara lebih lanjut.
Editor : Eka.
