-->

Notification

×

Iklan

THR ITU HAK KARYAWAN ATAU CUMA BONUS ?

16 Mar 2026 | Maret 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T08:47:32Z



Aspirasi Jabar || Karawang - Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Senin. 16/3/2026.


Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.


"THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu."


Adapun Besaran THR Keagaman adalah sebagai berikut :

- Masa kerja 12 bulan atau lebih dari 12 bulan secara terus menerus: 1 bulan upah

- Masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional


Jika Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama menetapkan nilai yang lebih besar dari ketentuan, maka nilai tersebut yang berlaku


"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan."


"Jadi ingat ya, THR itu HAK pekerja dan KEWAJIBAN pengusaha. Jangan sampai terlewat!"


Caption :

THR Keagamaan adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pastikan hak normatif terpenuhi dan kewajiban hukum dilaksanakan sesuai peraturan perundang - undangan.


Jurnalis : AZ
×
Berita Terbaru Update