Aspirasi Jabar || Sumedang - Polemik mangkraknya proyek hotmix jalan lingkungan di Desa Ranggasari, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, kini memasuki fase serius. Setelah mencuatnya surat tagihan kontraktor yang mengungkap dugaan aliran dana proyek, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang akhirnya turun tangan dan menegaskan adanya potensi sanksi tegas terhadap pemerintah desa.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya dokumen surat tagihan dari CV Hanoman Jaya Perkasa yang memuat rincian transfer dana kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah desa. Dalam dokumen tersebut tercantum alokasi anggaran proyek hotmix Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2025 sekitar Rp158 juta, dengan uang muka Rp85 juta yang disebut telah diterima kontraktor, serta total tagihan yang diajukan mencapai sekitar Rp80,8 juta. Ironisnya, hingga kini pekerjaan fisik di lapangan belum juga terlihat.
Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana bantuan provinsi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
DPMD : Sudah Dimediasi, Desa Terancam Tidak Bisa Cairkan Banprov.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, menyatakan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga saat ini laporan hasil mediasi belum diterima oleh DPMD.
“Sudah dilaksanakan mediasi oleh pihak kecamatan, tapi sampai hari ini belum ada laporan,” ujarnya. saat dihubungi tim investigasi melalui sambungan telepon.
Widodo menegaskan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur pengelolaan bantuan desa, Desa Ranggasari berpotensi tidak dapat mencairkan Bantuan Provinsi jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
“Sanksi sesuai SOP, Desa Ranggasari tidak bisa mencairkan lagi Banprov,” tegasnya.
Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa.
Pernyataan DPMD tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan proyek, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran tata kelola keuangan desa. Sebab, dana bantuan provinsi pada prinsipnya hanya dapat dicairkan jika pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, administrasi tertib, dan laporan dapat dipertanggung jawabkan.
Jika dana telah dicairkan namun pekerjaan tidak dilakukan, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Secara hukum, kondisi ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian bantuan, kewajiban pengembalian dana, hingga kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara.
Publik Desak Audit dan Keterbukaan :
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Banprov di Desa Ranggasari. Audit dinilai penting untuk memastikan kebenaran dokumen transfer yang beredar serta menelusuri alur pencairan dana proyek.
Warga berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan persoalan anggaran desa.
Mangkraknya proyek hotmix ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumedang. Jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas, persoalan ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah, apakah persoalan ini akan diselesaikan melalui perbaikan administrasi dan realisasi proyek, atau justru berlanjut ke ranah penegakan hukum.
Jurnalis : Aep Mulyana
Editor : Asp. SP.
