-->

Notification

×

Iklan

BKD Tegaskan 3 Prinsip Termasuk Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemeriksaan Sekda Morotai

26 Apr 2026 | April 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T03:41:11Z



Aspirasi Jsbar Morotai - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Pemanggilan pejabat nomor tiga di lingkup Pemerintah Daerah itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Pulau Morotai, menyusul isu dugaan keterlibatan Sekda dalam aktivitas judi online (judol) yang tengah beredar di masyarakat melalui beberapa media online. 

Kepala BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap Sekda.

“Menindaklanjuti arahan tersebut, BKD Kabupaten Pulau Morotai akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap Saudara Muhammad Umar Ali selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Alfatah, Minggu 26 April 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan perintah langsung dari Bupati agar penanganan dilakukan secara profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Alfatah, proses pemeriksaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Proses ini akan kami laksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.

Meski demikian, Alfatah menegaskan bahwa pemanggilan Sekda bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Ia menekankan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Termasuk belum dapat dipastikan apakah ada laporan atau pihak yang berkepentingan secara langsung atas informasi tersebut,” tegasnya.

BKD, lanjut Alfatah, akan melakukan pendalaman secara menyeluruh melalui mekanisme pemeriksaan resmi dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir pernyataannya, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berjalan, serta tidak menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkasnya.(oje)
×
Berita Terbaru Update