Aspirasi Jabar || Cianjur – Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi ditemukan beroperasi di Kampung Nyalantrang RT 01 RW 01, Desa Sindang Sari. Keberadaan galian tersebut menuai keluhan dari warga sekitar karena dinilai meresahkan dan berdampak langsung terhadap lingkungan serta aktivitas lalu lintas.
Menurut keterangan sejumlah warga, lokasi galian yang berada di pinggir jalan utama menyebabkan antrean panjang truk pengangkut pasir. Bahkan, kendaraan berat tersebut kerap memadati bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Truknya banyak sekali sampai antre di pinggir jalan, jadi sering macet. Apalagi kalau pagi atau sore,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, saat kondisi hujan, tanah merah yang terbawa oleh truk-truk dari lokasi galian turut mengotori jalan. Hal ini membuat permukaan jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas.
“Kalau hujan, jalan jadi kotor dan licin karena tanah merah yang jatuh dari truk. Sangat berbahaya, apalagi untuk pengendara motor,” tambah warga lainnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak kasir galian tidak dapat memberikan keterangan jelas terkait legalitas usaha tersebut. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung kepada pemilik yang disebut berinisial “J”.
“Saya tidak tahu, silakan tanyakan saja ke si aa, orangnya lagi tidak ada di sini. Di sini hanya jual pasir,” ujar kasir tersebut singkat.
Warga pun menduga kuat bahwa aktivitas galian tersebut ilegal karena tidak terlihat adanya papan informasi perizinan di lokasi. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan tegas.
“Kami minta pihak berwenang segera bertindak. Jangan sampai dibiarkan terus karena ini merugikan masyarakat,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan penanganan aktivitas galian tersebut.
Laporan : Ben
