Aspirasi Jabar || Purwakarta - Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Asri Purwakarta menuai sorotan tajam. Seorang ibu hamil muda peserta BPJS Kesehatan dilaporkan tidak segera mendapatkan penanganan medis saat mengalami pendarahan pada Rabu, 1 April 2026.
Peristiwa ini bermula ketika seorang wanita hamil bernama Izza Nurfitri alamat kp. Cilampahan rt 04/rw 02 desa Sukajaya kecamatan sukatani kabupaten Purwakarta mengalami pendarahan yang cukup serius.
Menyadari kondisi darurat tersebut, pihak keluarga dengan sigap membawa pasien ke klinik terdekat.yang memang bukan paskes pertama yang di tunjuk oleh BPJS kesehatan ,Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak klinik menyarankan agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Mengikuti arahan tersebut, suami pasien langsung membawa istrinya ke rumah sakit yang direkomendasikan. Namun, setibanya di lokasi, bukannya mendapatkan penanganan cepat sebagaimana prosedur kondisi gawat darurat, suami pasien justru diarahkan oleh petugas keamanan untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Merasa kondisi istrinya semakin mengkhawatirkan, suami pasien kemudian menuju ruang IGD untuk meminta tindakan medis segera. Namun, menurut pengakuan keluarga, perawat IGD justru menyarankan agar pasien terlebih dahulu mengurus surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang di tunjuk oleh BPJS kesehatan.
Situasi ini membuat keluarga kebingungan dan kecewa. Pasalnya, dalam kondisi darurat seperti pendarahan pada ibu hamil, pasien seharusnya mendapatkan penanganan segera tanpa harus dibebani prosedur administratif seperti rujukan. Terlebih, jarak antara rumah sakit dengan klinik asal mencapai lebih dari 15 kilometer, yang tentu berisiko memperparah kondisi pasien.
Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian penanganan, suami pasien akhirnya mengambil keputusan untuk membawa istrinya ke rumah sakit lain di wilayah Cibening. Di rumah sakit tersebut, pasien langsung diterima di IGD dan segera mendapatkan tindakan medis dari petugas jaga tanpa hambatan administrasi.
Menanggapi hal ini, Lia selaku Humas RS. Asri Purwakarta saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal.
“Mohon maaf Pak, kami sudah telusuri. Dari pengakuan petugas, pasien saat masuk IGD menanyakan dokter spesialis obgyn, sehingga petugas hanya menjelaskan alur pelayanan poli,” ujarnya. melalui pesan singkat.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak keluarga pasien. Mereka menegaskan bahwa fokus utama saat itu adalah meminta pertolongan darurat, bukan konsultasi poli. Keluarga juga mempertanyakan prosedur yang diterapkan, karena pengalaman di rumah sakit lain menunjukkan bahwa pasien IGD langsung ditangani tanpa harus membawa surat rujukan.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur pelayanan IGD, khususnya terhadap pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat. Padahal, sesuai aturan, pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu tanpa terkendala administrasi.
Peristiwa ini menjadi catatan serius dan bahan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Purwakarta.
Jangan sampai prosedur administratif justru menghambat hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pertolongan medis yang cepat dan tepat.
Masyarakat berharap kepada Bupati Purwakarta, Wakil Bupati, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti adanya pelanggaran, diminta agar diberikan teguran keras hingga sanksi tegas kepada pihak rumah sakit yang bersangkutan.
Pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Dalam kondisi darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, bukan justru dipersulit oleh prosedur administratif yang berpotensi membahayakan nyawa.
Jurnalis : (Yn)
Editor : Asp. SP.
