-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Morotai Komitmen Optimalkan PAD, Dorong Regulasi dan Digitalisasi Pembayaran

20 Apr 2026 | April 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-20T11:00:46Z



Aspirasi Jabar Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah konkret berupa pemetaan ulang objek pajak dan retribusi serta percepatan penyusunan regulasi daerah. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, saat memimpin rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD, Senin (20/4).

Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan pentingnya identifikasi dan penataan ulang seluruh potensi sumber pendapatan daerah agar dapat dikelola secara optimal dan terukur. Sejumlah objek pendapatan yang selama ini belum maksimal akan ditata ulang dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pemungutan.

“Semua objek pajak dan retribusi harus dipetakan dengan jelas, kemudian ditetapkan dalam regulasi yang kuat agar pengelolaannya memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada peningkatan PAD,” tegas Rusli.

Beberapa objek yang masuk dalam pemetaan ulang di antaranya Rumah Susun Desa Dehegila, Pendopo daerah, serta berbagai potensi pendapatan lain yang selama ini belum tergarap maksimal. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada sektor pariwisata yang dinilai memiliki kontribusi signifikan namun belum dioptimalkan.

Bupati menyoroti sejumlah fasilitas kios kuliner yang berada di bawah pengelolaan dinas pariwisata, seperti Kios Kuliner Bangsaha, Kios Kuliner Taman Kota, dan Kios Kuliner Juanga, yang hingga kini pemanfaatannya belum berjalan maksimal.

“Fasilitas sudah dibangun, tetapi belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Ini harus segera dibenahi, baik dari sisi pengelolaan maupun pemanfaatannya,” ujarnya.

Selain sektor pariwisata, bangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menjadi perhatian. Bupati menilai pengelolaan aset tersebut perlu ditingkatkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

Dalam rangka mempercepat langkah strategis tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan Peraturan Bupati terkait penetapan pajak dan retribusi daerah.

Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD penghasil PAD. Ia menyatakan akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) secara tegas.

“OPD yang mampu mencapai target akan diberikan penghargaan, sementara yang tidak mencapai target akan dievaluasi dan diberikan sanksi. Ini penting untuk mendorong kinerja yang lebih optimal,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga mendorong penerapan sistem pembayaran PAD secara elektronik. Metode pembayaran akan diarahkan melalui penggunaan barcode dan virtual account guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan.

“Ke depan, semua pembayaran dan penyetoran PAD harus dilakukan secara elektronik. Ini untuk memastikan akuntabilitas dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi,” tambah Rusli.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, di antaranya percepatan pemetaan objek PAD serta implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan modern.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai optimistis dapat mendorong peningkatan PAD yang berkelanjutan serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan berdaya saing..(oje)
×
Berita Terbaru Update