Aspirasi Jabar || Labuhanbatu - Aktivitas hiburan malam Hans Club Station yang berlokasi di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, terus menuai sorotan tajam. Dentuman musik keras hingga larut malam bahkan dini hari dinilai telah melampaui batas kewajaran dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Kamis. 23/4/2026.
Keresahan warga kini semakin memuncak. Sejumlah masyarakat mengaku aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap malam hingga subuh dan dipadati pengunjung dari berbagai kalangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap ketertiban lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi generasi muda.
“Kami sudah sangat terganggu. Hampir tiap malam suara musik keras sampai dini hari. Kami minta ini segera ditindak,” ujar. salah seorang warga.
Selain kebisingan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional serta meminta adanya pengawasan serius terhadap legalitas izin usaha tempat hiburan malam tersebut. Jika tidak segera ditertibkan, masyarakat menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemeriksaan izin usaha, evaluasi operasional, hingga penertiban jam kegiatan.
Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada pihak Polres Labuhanbatu, Kasat Intelkam hanya memberikan jawaban singkat yang memicu sorotan publik.
“Tanya saja ke Dinas Perizinan,” ujarnya.
Jawaban, tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Padahal, secara hukum aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam :
Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan,
Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,
Serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 terkait penyelidikan.
Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, S.H., menyatakan bahwa keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk bertindak sesuai prosedur.
“Jika keresahan itu nyata dan berulang, aparat memiliki dasar untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM menyatakan keberatannya atas aktivitas di lokasi tersebut.
“Hans Club Station itu harus ditutup. Selain meresahkan masyarakat, tanah itu bukan milik mereka,” tegasnya.
Kini, gelombang desakan masyarakat tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah dan aparat setempat, tetapi juga mulai mengarah ke tingkat pusat. Publik berharap adanya perhatian serius dan langkah tegas dari Mabes Polri guna memastikan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat juga meminta Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta Dinas Perizinan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam di wilayah Rantauprapat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perizinan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media menegaskan telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Media juga akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari instansi berwenang, demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan terciptanya ketertiban, kenyamanan, serta lingkungan sosial yang kondusif.
Jurnalis : Novi
Editor : Asp. SP.
