Aspirasi Jabar || Morotai - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial HK alias Dayat (35 tahun) terhadap dua putri kandungnya ke Kejari Pulau Morotai, Selasa (12/5/2026).
Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Pulau Morotai, Aiptu Ihnan Banyo, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan setelah pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menyatakan bahwa berkasr perkarah kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
"Kasus itu hari ini kita lakukan tahap dua. Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti. Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menitipkan tersangka dalam kasus tersebut di rumah tahanan Polres Pulau Morotai.
"Pada intinya kami titip di sana (Rumah tahanan Polres Pulau Morotai), setelah itu kami punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan baru kami limpahkan ke Pengadilan untuk jalani proses persidangan," tandasnya kepada wartawan.
Laporan : (oje)
