Aspirasi Jabar || Morotai - Satuan Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Satgas PMPPUKR) Kabupaten Pulau Morotai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Desa Nakamura, Kecamatan Morotai Selatan, Senin. (25/5/2026).
Kegiatan pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Satgas PMPPUKR, Saiful Paturo, sebagai langkah pemerintah daerah dalam memastikan kebenaran informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan kelangkaan minyak tanah sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPRD Pulau Morotai Komisi II, Akbar Mangoda.
Saiful Paturo menjelaskan, sidak dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi distribusi minyak tanah di tingkat masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kepada warga berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Setelah kami melakukan pengecekan langsung di Desa Nakamura, pendistribusian BBM jenis minyak tanah berjalan normal dan tidak ditemukan kendala yang berarti di lapangan,” ujar. Saiful Paturo.
Meski distribusi berjalan lancar, masyarakat penerima manfaat tetap menyampaikan harapan agar kuota minyak tanah untuk Pulau Morotai dapat ditambah guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Saiful menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Pulau Morotai sebelumnya telah mengambil langkah strategis dengan menyampaikan usulan resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penambahan kuota minyak tanah.
“Pemerintah daerah jauh hari sebelumnya sudah menyurati BPH Migas terkait usulan penambahan kuota minyak tanah demi kepentingan masyarakat Pulau Morotai,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat mengaku bersyukur karena distribusi minyak tanah pada masa pemerintahan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Cristian Pawane dinilai lebih terbuka dan berjalan normal dibandingkan periode sebelumnya.
“Masyarakat menyampaikan bahwa distribusi saat ini dianggap lebih normal, terbuka, dan mudah diakses. Berbeda dengan kondisi sebelumnya yang terkadang pendistribusiannya bisa terjadi tiga bulan sekali,” ungkapnya.
Di sisi lain, Saiful Paturo juga meluruskan polemik yang berkembang terkait pernyataan Anggota DPRD Pulau Morotai Komisi II, Akbar Mangoda, mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan BBM minyak tanah.
Menurut Saiful, pernyataan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan teknis distribusi maupun penentuan kuota BBM minyak tanah karena hal tersebut menjadi kewenangan agen dan regulator terkait.
“Yang dimaksud pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan adalah dalam hal pengaturan teknis, pendistribusian, serta penentuan kuota BBM minyak tanah yang menjadi kewenangan agen dan regulator terkait. Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan agar distribusi berjalan sesuai jadwal dan dapat dinikmati masyarakat secara merata,” tegas Saiful Paturo.
Lebih lanjut, ia berharap persoalan distribusi minyak tanah tidak dijadikan ruang polemik politik yang berpotensi membingungkan masyarakat.
“Kami berharap semua pihak, termasuk Saudara Akbar Mangoda, dapat menghadirkan gagasan dan terobosan yang konstruktif demi kepentingan rakyat, bukan justru menciptakan polemik yang membingungkan masyarakat,” pungkasnya.
Saiful juga menegaskan, apabila Komisi II DPRD Pulau Morotai masih bersikukuh bahwa terdapat persoalan dalam distribusi minyak tanah, maka sebaiknya persoalan tersebut dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan terbuka.
“Kalau memang Komisi II masih meyakini ada masalah dalam pendistribusian minyak tanah, maka silakan melapor secara resmi kepada pihak kepolisian atas nama lembaga Komisi II agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak terus melahirkan polemik di tengah masyarakat,” tutupnya.
Jurnalis : Oje
Editor : Asp. SP.
