-->

Notification

×

Iklan

Soal Pemberhentian Kader Posyandu dan Kaur Desa, DPMD Akan Panggil Kades Sangowo Barat, Ini Penyebabnya

7 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T10:03:12Z


Aspirasi Jabar  || Morotai - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai akan memanggil Kepala Desa Sangowo Barat Murdi Matage.



Pemanggilan itu disebabkan karena Murdi Matage diduga kuat memberhentikan seorang kader posyandu dan Kaur Desa yang dinilai tidak sesuai prosedur.


"Terkait masalah ini sehari dua saya akan panggil kepala desa untuk dimintai konfirmasi soal pemberhentian kader posyandu, apa sebab kades diduga memberhentikan kader posyandu dan Kaur Desa," tegas Plt. Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Muzakir Sibua kepada media ini, Kamis (7/5/2026).


Menurutnya, pemanggilan itu untuk memastikan penyebab dari pemberhentian tersebut. "Di panggil ini untuk memastikan dulu, karena jangan sampai kami juga keliru mengambil langkah. Meski demikian, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kader posyandu dan Kaur Desa yang diduga diberhentikan oleh kepala desa," tegas Muzakir.


Sementara itu, terkait pemberhentian perangkat desa, Muzakir menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan kepala desa. Tetapi, kepala desa tidak langsung memberhentikan perangkat desanya tanpa dasar yang jelas. Karena, Kata Muzakir bahwa sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2025 atau perubahan dari undang-undang nomor 6 itu, kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa itu langsung ke Bupati.


"Dalam arti kalau kades memberhentikan perangkat desa itu harus ada persetujuan Bupati, setelah ada persetujuan Bupati baru kepala desa bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa. Selama itu tidak ada maka Bupati punya kewenangan bisa membatalkan surat keputusan kepala desa tentang pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa," jelasnya 


Untuk itu, dalam waktu kami akan memanggil kepala desa sangowo barat. "Jadi sehari dua saya sudah panggil kades, perangkat desa dan kader posyandu yang diduga diberhentikan itu," Pungkasnya 


Untuk diketahui, terkait pemberhentian Kader Posyandu Desa Sangowo Barat diduga karena kepala desa Murdi Matage dikabarkan mau menggantikan anggota keluarganya menjadi kader Posyandu. Sehingga SP mau diberhentikan.


Hal itu juga diungkapkan oleh salah seorang Kaur Desa Sangowo Barat yang tidak mau menyebutkan namanya. Ia mengatakan bahwa masalah tersebut benar.


"Kalau soal kasih ganti, dia (kades) punya anak itu betul. Karena saat itu saya juga berada disitu," Ungkapnya 


Meski begitu, Kata Dia, menyangkut surat pemberhentian terhadap Kader Posyandu belum dilihat. "Jadi surat pemberhentian itu saya belum lihat. Tapi soal kades bilang ganti itu betul," tambahnya 


Bahkan, mengenai pemberhentian kader Posyandu, Kata dia, itu langsung disampaikan oleh kepala desa.


"Jadi soal pemberhentian itu, di hari Senin kemarin kepala desa ada bilang mau kasih berenti. cuman saya bantah. Karena menyangkut pemberhentian itu kita harus koordinasi kepada yang bersangkutan. Sebab jangan sampai proses pemberhentian itu cacat prosedur. Itu yang saya sampaikan di kades," Ujarnya 


Meski begitu, Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum melihat surat pemberhentian terhadap Sutanti. "Yang jelas sampai sekarang surat itu saya belum lihat," Pungkasnya 


Sementara itu, menyangkut pemberhentian tersebut, Sutanti menyampaikan bahwa, Ia digantikan karena kepala desa diduga memasuki anggota keluarganya sebagai kader posyandu.


"Tadi bendahara desa baru kasih tahu, saya di pecat atau diberhentikan dari kader Posyandu itu karena kades mau kasih ganti dengan anaknya. Sehingga saya di pecat," Ungkapnya


Ditanya, penyebabnya apa sehingga diganti oleh anaknya ? Sutanti mengungkapkan bahwa, pergantian itu karena dirinya dianggap telah mencemarkan nama baik kepala desa.


"Pemberhentian itu karena, saya dianggap telah mencemarkan nama baik kepala desa. Hal itu juga disampaikan oleh bendahara desa kepada saya tadi. Lalu saya tanya masalahnya apa terus saya diganti. Kemudian bendahara langsung menjawab bahwa saya mencemarkan nama baik pak kades. Lalu saya bilang pencemaran dimana. Terus bendahara menjawab bahwa menyangkut dengan uang Rp 1 juta," Ujar Sutanti.


Mendengar hal itu, Sutanti pun menanggapi bahwa terkait uang tersebut adalah miliknya.


"Jadi beberapa waktu lalu, begitu Anggaran Dana Desa (ADD) cair, saya sempat bilang di bendahara kalau bisa tolong ganti uang saya yang sudah dipakai pada saat Imunisasi sebulan lalu. Soalnya sehari dua itu saya ada hajatan karena 1 tahun orang tua saya. Saya hanya bilang di bendahara begitu saja. Tapi menurut bendahara bahwa kata Pak Kades itu pencemaran," Ucapnya 


"Itu yang saya bingun, lalu saya bilang di bendahara yang di cemarkan nama baik itu dimana. Sementara saya ini hanya mau ambil uang Rp 1 juta yang sudah pakai oleh desa. Karena di saat imunisasi pada bulan kemarin anggaran imunisasi belum cair makanya desa pakai uang saya Rp 1 juta dengan alasan nanti ADD cair baru di ganti,"


Tapi ternyata begitu ADD cair pada beberapa waktu lalu, bendahara desa bilang belum bisa di ganti. Karena kades sendiri yang bilang di bendahara bahwa anggaran belum ada jadi belum bisa diganti. Pada hal perjanjiannya nanti ADD cair baru di ganti. Itu yang menjadi alasan kepala desa untuk memberhentikan saya, karena ia menganggap saya telah mencemarkan nama baiknya," tutur Sutanti.


Diketahui, Sutanti Posu merupakan salah satu kader posyandu desa sangowo barat yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Ia menjadi kader posyandu kurang lebih 8 tahun. Bahkan berbagai pelatihan telah ia ikuti. 


Namun nasibnya terhenti karena ia dituduh telah mencemarkan nama baik kepala desa. Hanya karena meminta uangnya untuk dikembalikan oleh desa. Sehingga ia diberhentikan.


Sementara terkait pergantian itu juga, telah diatur didalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu.


Dengan demikian, kepala desa tidak sewenang-wenang mengambil keputusan sendiri untuk memberhentikan kader posyandu. Apalagi, tidak memiliki alasan yang jelas, lalu kader posyandu langsung diberhentikan begitu tanpa melalui musyawarah. Itu merupakan sebuah kesalahan yang fatal.
Laporan : (oje)
×
Berita Terbaru Update