-->

Notification

×

Iklan

Dari Meja Kerja Menuju Kantor Hijau: DPRD Sumedang Perketat Budaya Pilah Sampah Jelang Aturan Baru Juli 2026

15 Jun 2026 | Juni 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-15T05:03:27Z

Aspirasi jabar || Sumedang – Perubahan besar dalam pengelolaan sampah kini mulai digerakkan dari lingkungan perkantoran. Menindaklanjuti rekomendasi hasil survei pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup, seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang diminta lebih disiplin dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

Langkah tersebut mengemuka saat tim survei pengelolaan sampah diterima oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang, Mamat Rohimat, pada Senin (15/6/2026). Hasil survei menunjukkan bahwa kesadaran memilah sampah masih perlu ditingkatkan. Sampah organik dan anorganik masih kerap ditemukan tercampur, meskipun tempat sampah berlabel telah tersedia di sejumlah titik.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat pemilahan sampah merupakan fondasi utama dalam sistem pengelolaan sampah modern. Tanpa pemisahan sejak awal, proses daur ulang, pengomposan, hingga pengurangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akan sulit berjalan optimal.

Tim Pengelola Lingkungan menegaskan bahwa pemilahan sampah kini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Setiap pegawai diharapkan membuang sampah sesuai jenisnya ke tempat sampah berlabel organik dan anorganik.

“Perubahan besar selalu dimulai dari kebiasaan kecil. Memilah sampah saat membuangnya mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan efektivitas pengelolaan sampah,” ungkap salah seorang anggota tim survei.

Bagi ruangan yang belum memiliki fasilitas tempat sampah terpilah, pegawai diperbolehkan menggunakan kantong plastik sebagai solusi sementara. Penggunaan kantong dengan warna berbeda untuk sampah organik dan anorganik juga dianjurkan agar memudahkan proses pengumpulan serta pengangkutan oleh petugas kebersihan.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kesiapan menghadapi kebijakan pengelolaan sampah yang akan berlaku mulai Juli 2026. Pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah mendorong pengurangan drastis sampah yang dibuang ke TPA, terutama sampah organik yang seharusnya dapat diolah langsung dari sumbernya melalui pengomposan atau metode pengolahan lainnya. Pemerintah juga menargetkan penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) di ratusan TPA di Indonesia pada 2026 sebagai bagian dari reformasi pengelolaan sampah nasional.

Sejumlah daerah bahkan telah mulai menerapkan kebijakan pengelolaan sampah organik dari sumbernya dan membatasi pengiriman sampah ke TPA. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada TPA yang kapasitasnya semakin terbatas sekaligus mendorong budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

Karena itu, seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang diimbau mulai membiasakan diri mengolah sampah organik menjadi kompos atau produk bermanfaat lainnya, baik di kantor maupun di rumah. Upaya ini tidak hanya mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Dengan dimulainya gerakan dari meja kerja masing-masing, Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa perubahan budaya lingkungan tidak selalu membutuhkan langkah besar, melainkan konsistensi dalam menjalankan kebiasaan baik setiap hari.

“Pilah hari ini, selamatkan lingkungan esok hari.” Sebuah pesan sederhana yang kini mulai diwujudkan menjadi budaya kerja di lingkungan DPRD Kabupaten Sumedang.


Jurnalis : Aep. Mulyana
×
Berita Terbaru Update