Aspirasi jabar || Sumedang – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026, DPRD Kabupaten Sumedang melalui Komisi I mulai mengintensifkan pengawasan dan koordinasi lintas sektor guna memastikan pesta demokrasi tingkat desa berjalan aman, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang bersama unsur Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), KPU Kabupaten Sumedang, Bawaslu, Inspektorat, Bagian Keuangan Setda Sumedang, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (8/6/2026).
Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk melakukan cek dan ricek kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi Pilkades Serentak yang akan digelar di berbagai desa di Kabupaten Sumedang.
Sejumlah isu krusial menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari regulasi pelaksanaan Pilkades, kesiapan data pemilih, penerapan sistem E-Voting, hingga dukungan anggaran dan pengawasan terhadap calon kepala desa.
Salah satu poin yang mendapat sorotan serius adalah upaya memastikan para calon kepala desa yang akan bertarung benar-benar bersih dari persoalan hukum maupun temuan administrasi pemerintahan. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang mendorong adanya mekanisme verifikasi yang ketat, termasuk terkait calon yang memiliki temuan hasil pemeriksaan maupun indikasi keterlibatan dalam aktivitas yang dapat mencederai integritas jabatan publik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan kepala desa yang tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga rekam jejak yang baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang dalam kesempatan tersebut memaparkan tahapan serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sumedang menjelaskan perannya dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan berbagai temuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Inspektorat menegaskan bahwa setiap calon kepala desa nantinya dapat melampirkan surat keterangan dari Inspektorat sebagai bentuk penegasan bahwa desa maupun yang bersangkutan tidak memiliki persoalan yang dapat menghambat proses pencalonan.
Dari sisi pembiayaan, Bagian Keuangan Setda Sumedang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2026. Anggaran tersebut diharapkan dapat direalisasikan tepat waktu agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.
Sementara itu, KPU Kabupaten Sumedang menyatakan tidak terlibat langsung sebagai penyelenggara Pilkades, namun siap memberikan dukungan teknis khususnya terkait data pemilih dan edukasi sistem pemungutan suara elektronik.
KPU mengingatkan pentingnya penggunaan data pemilih yang mutakhir dan terintegrasi dalam satu sistem. Hal tersebut untuk mengantisipasi potensi permasalahan akibat perbedaan data pemilih yang selama ini masih mengacu pada data tahun 2024.
"Kami memandang pemutakhiran data pemilih menjadi langkah penting agar tidak terjadi gejolak atau sengketa data pada saat pelaksanaan Pilkades," ungkap perwakilan KPU dalam rapat.
Selain itu, KPU juga menyampaikan telah melakukan berbagai simulasi dan edukasi E-Voting kepada kalangan pelajar SMA dan mahasiswa sebagai bagian dari pengenalan teknologi demokrasi digital.
Bawaslu Kabupaten Sumedang turut memberikan masukan terkait pentingnya pengawasan independen dalam setiap tahapan Pilkades. Pengawasan yang kuat dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan Pilkades yang jujur, adil, bersih, dan berkualitas.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, dr. Iwan Nugraha, menekankan bahwa penerapan E-Voting membutuhkan persiapan yang matang. Menurutnya, sosialisasi dan simulasi harus dilakukan sejak dini agar masyarakat benar-benar memahami mekanisme pemungutan suara elektronik dan dapat menggunakannya dengan baik pada hari pelaksanaan.
Dari sisi keamanan, Kasat Intelkam Polres Sumedang memastikan pihak kepolisian akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas keamanan selama tahapan Pilkades berlangsung hingga proses penetapan kepala desa terpilih.
Menutup rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang menghasilkan sejumlah rekomendasi penting ;
• Pertama, meminta Pemerintah Daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman resmi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
• Kedua, melakukan sosialisasi secara masif terhadap regulasi tersebut kepada masyarakat dan seluruh panitia pelaksana.
• Ketiga, melaksanakan simulasi dan sosialisasi E-Voting sejak awal tahapan.
• Keempat, memastikan anggaran Pilkades direalisasikan tepat waktu agar tidak menghambat jalannya proses demokrasi di tingkat desa.
Dengan berbagai langkah persiapan tersebut, DPRD berharap Pilkades Serentak 2026 tidak hanya berjalan lancar dan kondusif, tetapi juga mampu melahirkan kepala desa yang kompeten, berintegritas, serta menjadi representasi aspirasi masyarakat desa di Kabupaten Sumedang.
Jurnalis : Aep Mulyana