-->

Notification

×

Iklan

Kasus Dugaan Diskriminasi di Polsek Grabag: SP2HP Diterima Sejak Mei, Namun Belum Ada Perkembangan yang Memuaskan

11 Jun 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T13:37:54Z

 


ASPIRASI JABAR ||MAGELANGMedia Aspirasijabar.net yang terus mengawal kasus dugaan diskriminasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag Polres Kota Magelang mengungkapkan perkembangan terkini pada Kamis (11/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) tertanggal 13 Mei 2026 telah diterima oleh kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H.. Sejak saat itu, penyelidikan terhadap beberapa anggota Polres yang menangani kasus di Polsek Grabag – yang diduga ada kesengajaan memperlambat penanganan sesuai kode etik kepolisian – telah berjalan, namun belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

 

"Pihak Propam semula akan memberikan perkembangannya secara berkala, bahkan menurut informasi yang saya terima akan diberikan SP2HP2 atas kasus yang ditangani Kasi Propam. Namun hingga jelang satu bulan berlalu, belum juga ada kabar yang memuaskan, apalagi sampai ada penerapan tindakan berdasarkan kode etik kepada terduga anggota Polsek Grabag yang diduga sengaja memperlambat penanganan kasus penipuan yang menimpa klien saya, bos beras," ujar Marlundu Lumban Raja.

 

Untuk memperjelas penanganan terhadap dua anggota yang diduga melanggar, tim media telah mencoba menghubungi AKP Risyanto, Kasi Propam Polda Jawa Tengah, melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban apapun. Marlundu berharap pihak kepolisian dapat segera menerapkan sidang kode etik profesi bagi siapa saja anggota yang terbukti melanggar.

 

"Jangan sampai terkesan tumpul hanya karena mereka sama-sama anggota Polisi. Penegakan aturan harus berlaku adil dan tanpa pandang bulu," tambahnya.

 

Padahal sebelumnya AKP Risyanto telah menegaskan kepada tim GMOCT bahwa pihaknya telah menjalankan langkah sesuai isi surat dan aturan yang berlaku. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada hasil yang sesuai dengan pengakuan tersebut dari pihak Kasi Propam. Masyarakat dan pelapor berharap proses penyelidikan dapat segera diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

×
Berita Terbaru Update