Aspirasi Jabar ||Magelang – Kasus dugaan diskriminasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag Polres Kota Magelang mendapatkan perkembangan terkini pada Sabtu (12/6/2026). Kasus penipuan dan penggelapan yang awalnya ditangani Polsek Grabag harus dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Tengah, diduga akibat ketidaktransparan penanganan dari penyidik terhadap terduga pelaku.
Dari informasi yang dihimpun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) tertanggal 13 Mei 2026 telah diterima oleh kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H.. Sejak saat itu, penyelidikan terhadap beberapa anggota Polres yang menangani kasus di Polsek Grabag – yang diduga sengaja memperlambat penanganan sesuai kode etik kepolisian – telah berjalan, namun belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Namun setelah melalui masa tunggu yang cukup lama, akhirnya keluar SP2HP2 dengan Nomor B/5/VI/Was.24/2024/PROPAM. Isinya menyatakan akan menindaklanjuti melalui Daftar Usulan Masalah (DUMAS) kepada Propam Polresta Magelang terkait anggota Polsek Grabag yang diduga mencoba memperlambat dan menghalangi hak pelaporan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolsek Grabag dan Kanit Reskrim terbukti melanggar peraturan disiplin anggota Polri. Hingga akhirnya kasus ini harus dilimpahkan ke Unit Rovesmen dan Supervisi Propam (Sipropam) Polresta Magelang guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Korban berharap agar penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan, seperti yang disampaikan kuasa hukumnya Marlundu Lumban Raja, S.H.. "Sejak saat itu kami terus meminta penanganan secepatnya, agar kepastian hukumnya jelas dan jangan diombang-ambingkan bagi kedua terduga Kapolsek dan Kanit Reskrim," ujarnya.
"Berlakukan sesuai hukum dan kode etik Profesi Polri, serta tegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Kami berharap keduanya dapat mendapatkan hukuman sangsi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Kami akan terus memantau perkembangannya setelah SP2HP2 ini keluar," tegas Marlundu.
Masyarakat dan pelapor berharap proses penanganan di tingkat Sipropam Polresta Magelang dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

