Aspirasi Jabar || TERNATE – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kelapa Bido Morotai, sebuah pengakuan yang menegaskan identitas dan keaslian komoditas unggulan daerah tersebut.
Sertifikat Indikasi Geografis diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, kepada Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane. Penyerahan tersebut turut disaksikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam acara yang berlangsung di Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Ternate, Jumat (12/6/2026).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, menjelaskan bahwa proses pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido telah dimulai sejak tahun 2018. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu cukup panjang karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan.
“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan sertifikatnya diserahkan pada tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Tamhid, Sertifikat Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam melindungi produk khas daerah dari pemalsuan maupun klaim pihak lain. Selain itu, sertifikat tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta menjaga kualitas dan reputasi Kelapa Bido sebagai komoditas unggulan Pulau Morotai.
Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut menjadi bukti resmi bahwa Kelapa Bido merupakan produk asli Morotai yang memiliki karakteristik khas dan berasal dari wilayah tersebut.
“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah. Produk ini tidak dapat diklaim oleh daerah lain, meskipun nantinya dikembangkan di wilayah lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tamhid mengatakan bahwa pengakuan Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, terutama para petani dan pelaku usaha lokal yang selama ini mengembangkan komoditas tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses pengajuan hingga terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis Kelapa Bido Morotai.
Dengan diterimanya sertifikat tersebut, Kelapa Bido Morotai kini memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai produk khas daerah. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan, kualitas, dan nilai ekonomi komoditas unggulan Pulau Morotai di tingkat nasional maupun internasional.
Laporan : (oje)
