Aspirasi Jabar || BANDUNG – Seorang mantan karyawan salah satu bank syariah di Bandung, yang menyebut dirinya Firdaus, mengeluhkan tidak dapat mengambil tabungannya yang mencapai puluhan juta rupiah di koperasi karyawan KPS. Padahal, ia telah mengundurkan diri dan keluar dari bank tersebut sejak beberapa waktu lalu.
"Herankan kan, tabungan saya mencapai puluhan juta tidak bisa diambil. Saya selaku mantan anggota koperasi itu mau mengambil hak saya namun tak bisa. Jika tidak ada solusi yang jelas, saya akan menempuh jalur hukum," ujar Firdaus dalam mengutarakan kekesalannya.
Menurut Firdaus, ia telah memenuhi seluruh prosedur yang diperlukan untuk menarik tabungan sebagai mantan anggota koperasi. Namun, hingga kini pihak koperasi belum memberikan kepastian jelas terkait kapan ia dapat mengambil haknya atau alasan penolakan yang diterima.
"Sebagai mantan anggota, saya merasa memiliki hak untuk menarik seluruh tabungan yang telah saya kumpulkan selama bekerja di bank. Saya mengikuti semua proses yang ditentukan, tapi masih tidak bisa mengambilnya. Saya tidak akan tinggal diam dan akan mencari keadilan melalui jalur hukum jika perlu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi KPS, Iyan Rusmayan, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya sebagai pengurus sudah pasrah jika kasus ini menjadi viral atau dilaporkan ke dinas koperasi terkait. "Sudah pasrah mau di viralkan juga atau laporkan saja ke dinas Koperasi," ujar Iyan.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi terkait alasan penolakan pengambilan tabungan dari pihak koperasi. Redaksi berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan informasi agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Laporan : Yasman
