Aspirasi Jabar || PULAU MOROTAI, 11 Juni 2026 – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) bergerak cepat untuk menstabilkan harga bahan bakar minyak (BBM). Dalam waktu dekat, pihak dinas akan menetapkan harga eceran BBM jenis Pertamax sebesar Rp19.000 per liter sekaligus melakukan penyesuaian agar harga di tingkat pengecer merata.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai ketimpangan harga di tingkat pengecer. Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disperindagkop-UKM menjadwalkan pertemuan khusus dengan para pelaku usaha kios pada Jumat besok.
Plt. Kepala Dinas Perindagkop-UKM Pulau Morotai, Syamsul B. Redjeb, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menertibkan para pengecer yang tidak sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya kesesuaian harga dan ketepatan takaran demi melindungi konsumen.
"Rencana kami dari dinas akan memanggil para pengecer atau pemilik kios penjual BBM jenis Pertamax. Hal ini agar penjualan di lapangan sesuai dengan harga Rp19.000 per liter dengan takaran yang pas, full 1 liter. Tidak boleh ada lagi pengurangan takaran," ungkap Syamsul dengan nada tegas kepada wartawan pada Kamis (11/6).
Syamsul menambahkan, penertiban ini difokuskan agar harga BBM di Kota Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, dapat merata. Menurutnya, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sri Dewi telah memberikan margin keuntungan yang cukup bagi para pengecer, yakni berkisar Rp1.350 per liter.
Lebih lanjut, Syamsul membeberkan formulasi hitungan di balik penetapan harga baru tersebut. Dari pihak SPBU, harga Pertamax dipatok sebesar Rp16.650 per liter, mengalami kenaikan dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp12.600 per liter.
"Jika ditambah dengan margin dari pengecer, totalnya menjadi Rp18.650. Namun, karena tidak ada pecahan uang Rp650, maka harganya dibulatkan menjadi Rp19.000. Nah, skema itulah yang berlaku untuk penjualan di dalam kota, dan harga tersebut sama sekali tidak boleh dinaikkan lagi," jelas Syamsul merinci.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak dinas mengantongi informasi mengenai adanya oknum pengecer yang menjual Pertamax dengan harga melambung tinggi, mencapai Rp20.000 hingga Rp21.000 per liter.
"Informasi itulah yang mendasari mengapa mereka perlu dipanggil. Kami ingin memastikan penjualan kembali ke angka Rp19.000 dengan takaran full," lanjutnya.
Kebijakan penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh tim pemantauan harga BBM yang dibentuk Pemda, yang telah berkoordinasi langsung dengan Staf Ahli Pemerintah Daerah sehari sebelumnya. Sebagai langkah awal eksekusi kebijakan, Disperindagkop-UKM Pulau Morotai menjadwalkan pertemuan resmi dengan seluruh pemilik kios pengecer Pertamax pada Jumat besok.
(oje)
