Aspirasi Jabar || Bandung – Proyek perbaikan gorong-gorong di bawah Jembatan Jalan Adipati Akur dekat Gedung Nasional Cicalengka Kabupaten Bandung menjadi sorotan karena dugaan manipulasi informasi dan kurangnya transparansi. Pada Rabu (24/6/2026), ditemukan bahwa papan informasi proyek hanya mencantumkan nama kegiatan, jumlah anggaran, dan nilai kontrak, namun tidak menyertakan data panjang dan volume pekerjaan – hal yang dianggap patut dicurigai oleh masyarakat dan awak media.
Dalam pantauan beberapa media ke lokasi proyek, terlihat bahwa informasi yang ditampilkan hanya sebatas nama penyedia jasa (CV terkait), dinas yang menjadi pembiaya, serta besarnya anggaran yang digunakan. Namun, data teknis penting seperti panjang gorong-gorong yang diperbaiki dan volume pekerjaan sama sekali tidak tertera pada papan informasi proyek.
"Kalau hanya dengan mencantumkan nama kegiatan, jumlah anggaran dan nilai kontrak tapi tidak ada panjang dan volume, ini patut dicurigai," ujar salah satu awak media yang melakukan pantauan.
Para pemerhati yang menyampaikan pendapat mengingatkan bahwa informasi yang disajikan belum cukup mewakili keterbukaan sesuai aturan yang berlaku. "Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek dengan detil lengkap. Jangan sampai terkesan asal-asalan dalam penyajian informasi," jelas mereka.
Mereka juga berharap pihak dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek tersebut. "Kami berharap dinas mengevaluasi setiap pelaksana yang melaksanakan pekerjaan agar tidak ada pihak yang dapat merugikan dinas terkait maupun negara secara keseluruhan. Transparansi dalam setiap proyek yang dibiayai uang rakyat adalah hal yang mutlak harus ditegakkan," pungkas mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas yang menangani proyek tersebut mengenai keluhan kurangnya transparansi informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan awak media. Publik berharap pihak berwenang dapat segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki papan informasi proyek agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
