-->

Notification

×

Iklan

Publik Hearing Raperda, DPRD Sumedang Serap Aspirasi Masyarakat untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pelayanan Air Minum

4 Jun 2026 | Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T05:13:32Z

Aspirasi jabar || Sumedang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang kembali membuka ruang partisipasi publik melalui kegiatan public hearing terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (4/6/2026), menjadi sarana sosialisasi sekaligus penyerapan aspirasi, kritik, dan saran dari masyarakat sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan menjadi perda.

Public hearing tersebut membahas dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Hadir dalam kesempatan itu pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus), perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumedang, serta para kepala desa yang mewakili masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang.

Dalam pelaksanaannya, Bagus Noorochmat bertindak sebagai Sekretaris Pansus, didampingi oleh Hj. Ai Rosmawati selaku Wakil Ketua Pansus. Keduanya memimpin jalannya diskusi dan menerima berbagai masukan yang disampaikan peserta sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

Bagus Noorochmat menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi dan transparansi pemerintahan. Menurutnya, regulasi yang lahir dari proses partisipatif akan lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memiliki legitimasi yang kuat saat diterapkan.

Sementara itu, Hj. Ai Rosmawati menyampaikan bahwa forum public hearing tidak sekadar menjadi agenda formal pembahasan Raperda, melainkan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan secara langsung kepada para legislator. Dengan demikian, setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Pembahasan mengenai cadangan pangan daerah dinilai sangat strategis mengingat pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga ketersediaan pangan, terutama saat terjadi bencana, krisis pasokan, maupun gejolak harga. Keberadaan regulasi yang kuat diharapkan mampu memperkuat sistem ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat saat menghadapi situasi darurat.

Di sisi lain, perubahan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Medal juga menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, diharapkan Perumda Tirta Medal dapat semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada pelanggan.

Melalui forum public hearing ini, DPRD Kabupaten Sumedang menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan proses legislasi yang terbuka dan partisipatif. Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan kedua Raperda sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumedang.



Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update