Aspirasi Jabar || Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha Theatre Night Mart yang belakangan menjadi sorotan publik. Satpol PP Karawang resmi melakukan penutupan sementara setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari persoalan perizinan bangunan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga viralnya aktivitas pasangan sesama jenis di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menegaskan bahwa langkah penutupan dilakukan berdasarkan aturan dan tahapan yang telah dijalankan pemerintah.
“Sudah ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. SOP sudah kami laksanakan semua. Karena itu kami berani melakukan penutupan sementara,” tegas Prasetya, Senin. (8/6/2026).
Menurutnya, salah satu dasar penindakan adalah dugaan penjualan minuman beralkohol meski izin penjualannya belum diterbitkan. Padahal, izin tersebut menjadi syarat wajib sebelum sebuah usaha dapat memperdagangkan minuman beralkohol secara legal.
“Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin minolnya belum terbit. Ini jelas pelanggaran aturan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menyoroti viralnya video yang memperlihatkan pasangan sesama jenis di dalam lokasi usaha tersebut. Meski kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian, keberadaannya turut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap operasional tempat usaha tersebut.
“LGBT kemarin viral dan itu menjadi salah satu dasar pertimbangan kami. Apalagi Karawang dikenal memiliki banyak pesantren. Masa iya kita membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di lingkungan kita sendiri?” kata Prasetya.
Selain persoalan aktivitas di dalam lokasi, pemerintah juga menemukan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat operasional belum terbit.
Sementara itu, Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki Theatre Night Mart saat ini baru sebatas restoran. Untuk dapat beroperasi sebagai bar, pengelola harus melakukan perubahan peruntukan bangunan dan melengkapi sejumlah persyaratan tambahan yang hingga kini belum dipenuhi.
“Izin restoran memang ada. Tapi izinnya dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Faktanya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izin alkoholnya juga belum keluar,” jelas Sandi.
Ia menambahkan, izin usaha kategori beresiko tinggi seperti bar tidak bisa otomatis terbit melalui sistem OSS dan harus melalui proses verifikasi lanjutan dari instansi terkait.
Kini nasib Theatre Night Mart berada di tangan dinas teknis dan instansi perizinan. Satpol PP menegaskan kewenangannya hanya sebatas penegakan aturan dan penutupan sementara. Sementara keputusan apakah tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi atau justru menghadapi sanksi lebih berat masih menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana sebuah tempat usaha bisa beroperasi dan menjual minuman beralkohol ketika izin yang dipersyaratkan belum sepenuhnya terbit?
Liputan : Ahmad z
Editor : Asp. SP.