Aspirasi Jabar || SUBANG - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, hari ini secara resmi menyerahkan surat pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Rawalele. Yang berlangsung di Aula Kantor Desa Rawalele, Senin. (20/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua BPD Desa Rawalele, seluruh pengurus dan anggota BPD, serta Kepala Desa Rawalele.
Dalam surat tersebut, BPD meminta Kepala Desa Rawalele untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) selama masa jabatan berjalan. Laporan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Subang melalui Camat Dawuan sebagai perwakilan pemerintahan kecamatan.
Ketua BPD Desa Rawalele, Dody Wijanarko. menyampaikan bahwa penyampaian laporan ini merupakan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan desa, serta langkah penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintahan desa kepada seluruh masyarakat.
"Surat ini kami sampaikan agar Kepala Desa Rawalele dapat segera menyiapkan dan menyusun seluruh laporan kinerja, keuangan, serta pembangunan desa selama masa jabatan berjalan. Laporan ini nantinya akan diserahkan kepada Bupati melalui Camat Dawuan sesuai prosedur yang berlaku," Ujar. Ketua BPD.
Kepala Desa Rawalele, Ir. Uju Juanda. menerima surat pemberitahuan tersebut dengan baik dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya. "Kami menyambut baik pemberitahuan ini. Seluruh perangkat desa akan segera bekerja menyusun laporan secara lengkap, akuntabel, dan transparan sesuai tenggat waktu yang ditentukan," Imbuhnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh suasana kekeluargaan. BPD berharap laporan yang disampaikan nantinya dapat menjadi cerminan kinerja nyata pemerintahan desa serta menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintahan desa selanjutnya.
Liputan : Asep. SP.