-->

Notification

×

Iklan

Bupati Morotai Instruksikan Seluruh Pustu yang Rampung Dibangun Segera Difungsikan

29 Jul 2026 | Juli 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-29T02:47:41Z


Aspirasi Jabar || Pulau Morotai, 29 Juli 2026 – Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua, menginstruksikan agar seluruh bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang telah selesai dibangun segera difungsikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.



Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, mengatakan Bupati telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan agar seluruh Pustu yang telah rampung dibangun dapat segera beroperasi.



Menurut Iwan, instruksi tersebut berlaku untuk seluruh Pustu di Kabupaten Pulau Morotai, termasuk Pustu Korago yang sebelumnya belum dapat difungsikan akibat persoalan lahan.



Ia menjelaskan, permasalahan lahan Pustu Korago kini telah diselesaikan melalui proses mediasi yang dilakukan Satuan Tugas Monitoring Percepatan Pembangunan yang dipimpin Saiful Paturo. Tim tersebut turun langsung ke lapangan untuk mempertemukan para pihak hingga tercapai kesepakatan penyelesaian.



"Dengan telah terselesaikannya persoalan tersebut, Bupati meminta Dinas Kesehatan segera menindaklanjuti agar Pustu Korago dapat segera dioperasikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Iwan.



Ia menegaskan, arahan Bupati tidak hanya ditujukan kepada Pustu Korago, tetapi juga seluruh Pustu yang telah selesai dibangun agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.



"Atas arahan Bupati, bukan hanya Pustu Korago, tetapi seluruh Pustu yang telah selesai dibangun harus segera difungsikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," katanya.



Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa pembangunan Pustu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang membutuhkan layanan kesehatan dasar.



Ia menyebutkan, seluruh pembangunan Pustu dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Karena itu, anggaran tersebut tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain di luar peruntukannya.



Iwan juga membantah anggapan bahwa anggaran pembangunan Pustu dapat dialihkan untuk program percepatan penurunan prevalensi stunting. Menurutnya, program penanganan stunting telah memiliki alokasi anggaran, mekanisme pelaksanaan, dan petunjuk teknis tersendiri yang saat ini terus dijalankan di berbagai desa sesuai program pemerintah.


"Setiap program pemerintah memiliki peruntukan dan pos anggaran yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, pembangunan Pustu menggunakan Dana Alokasi Khusus sehingga tidak dapat dialihkan untuk belanja atau program lainnya," jelasnya.



Ia menambahkan, seluruh pengelolaan anggaran pemerintah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan demikian, setiap penggunaan anggaran harus mengikuti peruntukan, mekanisme, dan regulasi yang berlaku guna menjamin akuntabilitas serta efektivitas pelaksanaan program pemerintah.


"Setiap rupiah anggaran harus digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, setiap program harus dipahami secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Iwan.
Laporan :  Ajo
×
Berita Terbaru Update