Aspirasi Jabar || BANDUNG – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online melalui media elektronik dengan modus love scamming yang berkedok investasi trading. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian sebesar Rp860,5 juta setelah mengikuti investasi palsu melalui situs Ozcryptoexchange.com. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Modus yang dilakukan pelaku diawali dengan mendekati korban melalui media sosial Instagram menggunakan akun bernama “Olivia Rosalia”.
Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku mengarahkan korban untuk melanjutkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan membujuk korban mengikuti aktivitas trading di situs Ozcryptoexchange.com dengan iming-iming keuntungan yang besar. Korban sempat menyetorkan dana awal sebesar Rp1 juta dan memperoleh keuntungan sebesar USD5,55, sehingga semakin percaya dan menginvestasikan dana dalam jumlah yang lebih besar.
Namun, saat korban hendak menarik dana, pelaku meminta korban melakukan pembayaran tambahan dengan berbagai alasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp860,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Ditres Siber Polda Jabar mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau trading yang menjanjikan keuntungan tidak wajar serta memastikan legalitas platform sebelum melakukan transaksi.
