Aspirasi Jabar || BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan dan peredaran ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka serta menyita sekitar 4.000 ekor BBL jenis pasir yang siap diedarkan secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menegaskan bahwa praktik perdagangan BBL tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang memiliki dampak luas. Tidak hanya merugikan negara, tindakan tersebut juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan sektor perikanan nasional yang menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak masyarakat pesisir.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup guna melindungi kekayaan laut Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar,. Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal apa pun. Tindakan semacam itu dapat merusak keberlangsungan ekosistem serta mengganggu kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.
Editor : Redaksi
